Reskrim Polres Karawang Ciduk Pelaku Togel

KARAWANG-GemilangNews.Com

Dalam waktu yang bersamaan Sat Reskrim Polres Karawang polda Jabar menggelar Konferensi Pers dipimpin Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H melalui kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K. Selasa (5/5/2020).

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dan Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab saat menggelar Konfrensi Pers, ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel didusun Anjun Rt 007/003 Kel Tanjungpura dan Kec Karawang barat Kab. Karawang.

“Penangkapan terhadap pelaku pada saat petugas kepolisian mendapat informasi dan melakukan giat penyelidikan dengan patroli disekitar Kel. tanjungpura, dan ternyata pelaku I sedang menjajakan kupon togel sehingga langusng dilakukan penangkapan berikut barang bukti yaitu kupon togel sebanyak 5 rangkap, kertas kode sebanyak 5 rangkap, satu buah buku tafsirmimpi dan uang tunai sebanyak Rp. 125.000. ujar AKP Bimantoro.

Menurut keterangan pelaku yang mengakui bahwa perjuidan tersebut dilakukan dengan cara menjual kupon togel lalu pemasang memasang angka sebanyak 4 angka, tiga atau dua angka dibelakang dan bukaan angka dikabari oleh pengepul setiap jam 19.00 wib, atas kejadian tersebut pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maskimal 10 tahun. (Red)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2020/05/05/reskrim-polres-karawang-ciduk-pelaku-togel/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!