Diduga Ada Permainan Proyek DD Di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk

KAB.BOGOR-GemilangNews.Com

Merasa dibackingi oleh oknum yang mengaku Polisi dari Polres Bogor, diduga Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk menyalahgunakan dana Desa tahun 2020 yaitu pekerjaan Proyek Desa dengan menunjuk pihak ketiga berupa Pengaspalan Jalan di Kampung Gati Rw 05 dan Rw 06 sebesar Rp. 273.538.000-, (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Padahal berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ), proyek berupa Padat karya tidak boleh memakai pihak ketiga melainkan harus melibatkan masyarakat miskin yang paling utama.

Menurut Ujang Selaku Kepala ( Kades ) Desa Sukaharja Rabu 29/04/2020 diruang kerjanya , mengatakan bahwa DD tahap pertama memang sudah turun sebesar Rp. 510.000.000-, (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang di Gunakan untuk program Padat Karya berupa Pengaspalan Jalan di Kampung Gati Rw 05 dan Rw 06, serta Penanganan Covid 19. Mengenai penunjukan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Padat karya tersebut lanjut Ujang karena mengacu pada pengerjaan sebelumnya seperti pengaspalan jalan didepan kantor desa tahun sebelumnya dan tidak ada masalah.

” Kami mengunakan jasa pak Nurdin karena pengaspalan depan kantor desa dulu juga pake pak Nurdin dan Nurdin ini bukan warga Desa Sukaharja”, Ungkapnya.

Namun yang mengherankan saat di tanya mengenai Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) proyek tersebut, Ujang mengatakan bahwa sedang dalam proses pembuatan oleh jajarannya.

“Untuk masalah RAB proyek tersebut masih dalam pembuatan.”pungkasnya. (Red)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!