Diduga Hendak Tawuran, Delapan Remaja Diamankan Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakpus

Jakarta, GemilangNews.Com- Sangat amat di sayangkan, dalam situasi saat ini, dimana ratusan Negara termasuk Indonesia sedang mengalami Pandemi “Virus Corona (Covid-19), lagi – lagi ada saja pelajar yang seharusnya belajar namun terdapat dari mereka ter- indikasi akan melakukan tawuran. Jika di amati lebih jauh, dalam pandemi virus corona ini, beberapa Perusahaan menerapkan para karyawan dengan Work From Home (WFH) begitu pula dengan pelajar yang harusnya tetap belajar di rumah.

Akan tetapi hal demikian tak di manfaatkan dengan baik oleh para oknum pelajar ini, pasalnya, menurut rilis yang kami dapat dari Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat. Dimana para oknum pelajar ini ter- indikasi kedapatan ingin melakukan aksi tawuran di wilayah Kemayoran yakni, di Jalan Taruna 1 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi dalam rilisnya, Rabu, (08/04/2020) menerangkan ada 8 (Delapan) remaja dimana rata – rata dari mereka masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

“Kami berhasil mengamankan delapan remaja, di antaranya mereka masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMK.” Terangnya dalam rilis. Rabu, (08/04/2020).

Saat di amankan, para kedepalapan terduga pelaku tawuran ini yakni, FG (17), FN (19), MT (18), MI (19), MF (16), DN (16), IR (16) dan MA (17) tidak satu pun dari mereka di temukannya barang bukti seperti hal nya senjata tajam (Sajam). 

Lebih dalam Iptu Santi memaparkan kronologis kejadian tersebut, dimana, pada hari hari Rabu dini hari, tanggal 08 April 2020 Pukul 03.30 WIB, adanya laporan dari Citra Bhayangkara bahwa ada tawuran.

“Pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 Pukul 03.30 WIB. mendapat laporan dari Citra Bhayangkara bahwa ada tawuran di Jalan Taruna I Kelurahan Serdang, kemudian Unit Patroli mendatangi TKP dan dapat di bubarkan. lalu menyisir sekitar TKP,  dan mendapati 8 (Delapan) pemuda tersebut.” Ungkapnya.

“Mereka diduga sebagai pelaku tawuran, lanjutnya, dan saat diperiksa ke- delapan remaja tersebut tidak kedapatan sajam atau benda lain. Dan selanjutnya kami amankan ke Polsek Kemayoran untuk di pendataan.” Pungkasnya.

Para terduga pelaku ini dapat di ancam dengan Pasal 93 UU RI no. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara, denda 100 juta rupiah)

Admin : (Redaksi GemilangNews.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 72745 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/08/diduga-hendak-tawuran-delapan-remaja-diamankan-unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!