Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakpus Ungkap Kasus Pelaku Penjambretan yang Viral

Jakarta GemilangNews.Com- Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat gelar konferensi pers ungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua orang pelaku MH (27) dan S (30). Selasa, (04/02/2020).

Berawal dari viralnya sebuah video penjambretan HP yang terjadi beberapa hari lalu, dimana pelapor (korban) Siswi SMP Indah Liana Dewi, yang pada saat sedang bersama temannya memainkam Handphone di jalan Utan Panjang II Gg. Badut Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam press releasenya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, S. I. K yang didampingi Kapolsek Kemayoran  Kompol Saeful dan Kanit Reskrim Iptu Dewa Ayu Santi, beliau memaparkan, “saat korban bersama saksi ASR sedang berjalan kaki di TKP, sepulangnya dari sekolah di SMPN 269 Harapan Mulia Kemayoran Jakarta Pusat, dan saat benjalan kaki korban sambil memainkan handphone millknya.” Ujarnya.

Kolase. Kiki/GemilangNews.Com
Konferensi Pers Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakpus Ungkap Kasus Video Viral Penjambretan.
Selasa, (04/02/2020).
Dok. (Kiki/Red GN.Com

“Tiba – tiba dari arah depan, lanjut beliau, datang kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru. No. Pol. B 3431 PEY, dimana salah satu tersangka ‘S’ yang dibonceng langsung mengambil handphone milk korban, setelah berhasil kedua tersangka langsung melarikan diri,” tegas Kapolres. 

Kombes Pol Heru mengungkapkan para tersangka yang menggunakan atribut ojek online ini berhasil diamankan berkat rekaman CCTV dan berhasil mengamankan MH dan S, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.

Disela – sela press conferefence, Kapolres kembali memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar berhati – hati dalam menggunakan handphone saat di jalan. Karena dapat mengundang kejahatan.

“Kembali lagi kami memghimbau hati – hati dijalan dalam menggunakan hp, hp tidak ditangan agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk merampasnya.” Imbaunya.

Para pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 tahun kurungan.

Reporter : (Kiki)

Admin     : (Redaksi GemilangNews.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/04/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-ungkap-kasus-pelaku-penjambretan-yang-viral/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/04/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-ungkap-kasus-pelaku-penjambretan-yang-viral/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2020/02/04/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-ungkap-kasus-pelaku-penjambretan-yang-viral/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!