Kejaksaan RI Melaksanakan Eksekusi Barang Bukti Uang Tunai Bernilai Milyaran Rupiah

JAKARTA-GemilangNews.Com

Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana KOKOS JIANG alias KOKOS LEO LIM selaku Direktur Utama PT TANSRI MADJID ENERGI (PT.TME) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318K/Pid.sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan dalam amarnya sebagai berikut :

-Menyatakan terdakwa KOKOS JIANG Als. KOKOS LEO LIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” secara bersama-sama.

-Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

-Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sebesar Rp.477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Tahap pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkraht)
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print : 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019, terpidana terdakwa KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM telah di eksekusi dengan cara dimasukan ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur.
#kejaksaanri

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 20667 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  7. … [Trackback]

    […] There you will find 36222 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/18/kejaksaan-ri-melaksanakan-eksekusi-barang-bukti-uang-tunai-bernilai-milyaran-rupiah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!