APLIKASI NEW E-DABU VERSI 4.2 MAKIN MUDAH PENGGUNAANNYA

Lampung.Utara-GemilangNews.Com

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi melaksanakan sosialisasi aplikasi New E-Dabu kepada badan usaha. Hadirnya aplikasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada Badan Usaha dalam mendaftarkan seluruh pegawainya dalam jumlah banyak tanpa perlu repot-repot mengantri di kantor BPJS Kesehatan. Pada kesempatan kali ini sebanyak 20 badan usaha hadir dalam sosialisasi yang dipandu oleh Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Cabang Kotabumi, Rabu (16/10) bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor Cabang Kotabumi Dedi Antoni mengatakan, aplikasi Elektronik Data Badan Usaha atau yang biasa kita sebut aplikasi New E-Dabu ini menawarkan banyak kemudahan bagi badan usaha khususnya HRD dalam mendaftarkan seluruh karyawannya secara self assesment, artinya Badan Usaha mengakses data pekerja dan anggota keluarganya sendiri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan pada periode tertentu.

“Pada kali ini kita melakukan sosialisasi aplikasi New E-Dabu versi 4.2. Ini merupakan pengembangan aplikasi New E-Dabu versi 3.1 dimana pelaporan data pada versi 4.2 ini tidak memerlukan approve dari BPJS Kesehatan karena telah terintegrasi langsung dengan masterfile BPJS Kesehatan,” ujar Dedi.

PIC Badan Usaha PT Usman Cahaya Mandiri, Nur Kurnia Pratiwi mengungkapkan dengan melalui aplikasi New E-Dabu Badan Usaha dapat melakukan proses mutasi tambah/kurang peserta JKN dan anggota keluarga. Selain itu terdapat juga fitur-fitur lain seperti perubahan data, rincian tagihan iuran bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya, pencetakan KIS digital, perubahan segmen peserta dan update gaji karyawan dan lain-lain.

“Penambahan dan pengurangan karyawan di suatu perusahaan adalah hal yang wajar. Dengan adanya aplikasi New E-Dabu tentu akan memudahkan kami selalu Person In Charge (PIC) yang ditunjuk dan diberi kepercayaan oleh perusahan untuk melakukan mutasi penambahan atau pengurangan peserta. Dalam melakukan proses ini kami tetap dalam pengawasan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan data yang disampaikan telah lengkap, benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Nur.

Dedi juga menghimbau kembali badan usaha untuk segera melakukan perubahan data apabila terjadi mutasi pegawai dengan menggunakan data yang lengkap dan benar. Untuk data yang tidak dapat diproses melalui aplikasi New E-Dabu dapat dilaporkan melalui e-mail kepada Relationship Officer (RO) BPJS Kesehatan. (Muhtar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!