BOGOR-GemilangNews.Com
Ketua Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB) Aldi Rachmat mengatakan oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap Masyarakat dan Mahasiswa juga harus diproses secara pidana.
Selama ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian biasanya hanya ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Propam kan menangani perbuatan dalam konteks etika dan prosedur profesi meski hukumannya juga ada hukuman kurungan badan. Namun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja itu termasuk delik pidana yang bisa diproses secara pidana,” kata Aldi.
Jika tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai ekses atau telah melampaui batas pelaksanaan profesi polisi, memang domainnya Propam.
Namun, menurut Aldi, tindakan penganiayaan oleh oknum polisi apalagi jika dilakukan bersama-sama itu merupakan sebuah delik pidana. Sebab upaya yang dilakukan bukan sebagai bentuk membela diri.
Contoh kasus yang terjadi beberapa akhir belakangan ini kita bisa lihat kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi yang melakukan kekerasan kepada Mahasiswa yang sedang demo untuk menyampaikan aspirasi di Perempatan Depan terminal beranang siang beberapa mahasiswa luka parah sampai harus di bawa kerumah sakit, belum lagi kemarin yang sudah viral yaitu seorang driver ojek online di pukul dan di tendang oleh oknum polisi saat menerobos sterilisasi jalan yang akan dilalui presiden.
“Saya kira masyarakat, mahasiswa secara pribadi dan secara organisasi harus melaporkan tindak pidana ini dan harus diselesaikan secara hukum karna ini menyangkut soal Hak Asasi Manusia, Karna polisi harusnya mengayomi masyarakat bukan dengan cara kekerasan.,” ujarnya
Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum,” yang menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI termasuk subjek hukum.
Selain itu proses peradilan pidana bagi anggota Polri juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aldi berharap, saat ini Polisi sebagai Lembaga Pengamanan Pemerintah Saat ini harus menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas, karna apapun Bentuknya yang sudah terjadi hari ini telah mencoreng nama baik Polri sebagai kelembagaan dan membuat perspektif masyarakat tidak percaya kepada kepada Polisi. Mudah – mudahan kedepannya hal seperti ini tidak terjadi kembali di kota bogor. (Red)
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/10/07/ketua-pmb-oknum-polisi-yang-melakukan-kekerasan-terhadap-masyarakat-dan-mahasiswa-harus-diproses-secara-pidana/ […]