Gandeng Kejari Dan Disnakertrans Lampung Utara BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Terpadu

Lampung.Utara-GemilangNew.Com

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi kembali mengadakan Sosialisasi Terpadu tentang Kepatuhan Badan Usaha kepada sebanyak 20 Badan Usaha di Kabupaten Lampung Utara, Senin (19/08) bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasubsi Perimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam mengikuti Program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi Lia Y Surosa mengatakan, 20 Badan Usaha yang hadir pada sosialisasi kali ini adalah Badan Usaha yang belum 100% mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan kata lain masih ada selisih antara jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebagai Peserta JKN dan data potensi pekerja Badan Usaha terupdate.
Sementara itu Kasubsi Perimbangan Hukum Kejari Lampung Utara Dian Fatmawati juga menegaskan, bahwa Badan Usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya ke dalam Program JKN-KIS.

“Sebagai institusi yang menjalankan program pemerintah, BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan telah melakukan penandatanganan kerjasama di tingkat pusat hingga tingkat daerah. Oleh karena itu BPJS Kesehatan berhak meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan untuk memproses Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh mendaftarkan pekerja maupun pembayaran iuran,” ujar Dian.

Selain menekankan  kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerjanya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Badan Usaha akan alur pelayanan serta hak dan kewajibannya dalam mengikuti Program JKN-KIS.
Dikesempatan yang sama Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara Imam Hanafi mengungkapkan bawasannya, kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja dan kepatuhan membayar iuran Program JKN setiap bulan ini bukan untuk kepentingan BPJS Kesehatan semata, namun hal ini telah ditetapkan melalui Undang-Undang bahwa setiap Badan Usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan memastikan pekerjanya dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan cara rutin membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara.

“Harapan kami Badan Usaha dapat segera melaksanakan kewajibannya mendaftarkan selisih pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan patuh dalam membayarkan iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Kita harus mendukung kesinambungan Program JKN-KIS demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Imam. (Rilis/muhtar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/21/gandeng-kejari-dan-disnakertrans-lampung-utara-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-terpadu/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 40447 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/21/gandeng-kejari-dan-disnakertrans-lampung-utara-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-terpadu/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/21/gandeng-kejari-dan-disnakertrans-lampung-utara-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-terpadu/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/21/gandeng-kejari-dan-disnakertrans-lampung-utara-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-terpadu/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/21/gandeng-kejari-dan-disnakertrans-lampung-utara-bpjs-kesehatan-gelar-sosialisasi-terpadu/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!