Ketua Dewan Pers Tidak Paham UUD 45 & Pancasila, Kredibilitasnya Wajib Di Pertanyakan

JAKARTA-GemilangNews.com

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati menyikapi langsung pernyataan Ketua Dewan Pers, Prof Dr.Mohammad Nuh, yang beredar diberbagai media online, bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian seperti PT dan SIUP dianggap belum cukup sehingga harus mendapat ijin tambahan dari Dewan Pers, dengan memakai analogi seperti sebuah pengembang perumahan, meski sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB (ijin dari Dewan Pers) .

Pada saat melakukan Verivikasi Faktual dibeberapa media di Makassar belum lama ini, M.Nuh mengibaratkan, perusahaan pers itu bagaikan sebuah keluarga, sehingga yang belum daftar harus mendaftar, agar masuk dalam keluarga, karena menurutnya kalau ada anak diluar nikah harus didaftar agar turut mendapatkan warisan.

Menanggapi statement tersebut, Kasihhati menilai Ketua Dewan Pers tidak mengerti tentang sejarah Pers yang sebenarnya dan tidak memahami akan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

‘Pernyataan tersebut membuktikan bahwa Ketua Dewan Pers adalah Pengkhianat diantara para pejuang Pers yang sudah berdarah-darah untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers di negeri ini. Dan pernyataan itu juga membuktikan bahwa M. Nuh, tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Bagaimana Muhammad Nuh, mau menjadi bapaknya insan Pers diseluruh Indonesia, kalau tidak mengerti tentang dunia pers dan UU Pers, wajar saja kalau sikapnya jadi Diktator dan sok berkuasa, mengalahkan kekuasaan Allah Swt,

Lebih lanjut dikatakan Ketua Presidium FPII ini, saya tidak mengerti sosok yang berpendidikan tinggi seperti Muhammad Nuh, bisa membuat kebijakan sepihak yang melanggar UU Pers dan Hak Azazi Manusia, seharusnya Muhammad Nuh dan para anggota Dewan Pers memahami betul tentang UU Pers dan UUD 1945, agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh dan asal sebut.

Kasihhati menghimbau agar Dewan Pers tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat menganggu aktivitas insan pers dan jangan sembarangan menuduh perusahaan pers yang tidak diverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW disebut *ilegal*, karena semua dilindungi oleh Undang-undang dan negara,

“Apa mata Muhammad Nuh tidak melihat bahwa tahun 2017 kita sudah melakukan aksi (lihat _youtube,_ aksi 203 fpii dan aksi 134 fpii) yang dilakukan FPII saat menyikapi hal-hal yang terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap wartawan?”, ucapnya dengan keras.

Lebih jauh dikatakan bahwa, pernyataan tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan diri akan ‘KEGAGALAN’ Dewan Pers dalam membina wartawan dan media yang begitu pesat berkembang sekarang ini.

Dan belum lagi produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelontorkan serta memakan biaya Rp.1,5-3 juta/orang. “Sudah berapa rupiah kah total yang telah diraup? Dan kemana anggaran puluhan bahkan ratusan juta hingga milyaran rupiah yang dikucurkan oleh Pemerintah tiap tahun untuk DP?” tanyanya.

Kasihhati menegaskan, Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap bahwa dirinya merupakan seorang “PENGUASA” di dunia Pers dan sudah lepas kontrol seolah sebagai HAKIM yang memutuskan vonis hukuman bagi para terpidana.

“Hal inilah yang patut dipertanyakan dan dicurigai tingkat pendidikan seorang Ketua Dewan Pers. Bukannya berusaha untuk menyatukan suatu perbedaan pandangan, malah menjadi pemecah belah. Apa ini yang dinamakan seorang Ketua?” ucap Kasihhati.

“Harusnya Ketua Dewan Pers coolling down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME,” ujar wanita yang akrab dipanggil Bunda ini dan yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Dewan Pers Independen.

Kasihhati juga mengingatkan kepada semua Pengurus dan Anggota FPII diseluruh Indonesia untuk tetap terus berjuang membela kemerdekaan pers sejati dan melaksanakan peliputan sesuai kaidah serta kode etik jurnalistik yang baik.

_Sumber : Presidium FPII_

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2019/08/12/ketua-dewan-pers-tidak-paham-uud-45-pancasila-kredibilitasnya-wajib-di-pertanyakan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/12/ketua-dewan-pers-tidak-paham-uud-45-pancasila-kredibilitasnya-wajib-di-pertanyakan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 97664 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/12/ketua-dewan-pers-tidak-paham-uud-45-pancasila-kredibilitasnya-wajib-di-pertanyakan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!