Resmi Abah Grandong Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA-GemilangNews.com

Abah Grandong, pria yang viral karena aksinya memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab perbuatannya itu dinilai menganiaya hewan.

Abah Grandong dijerat Pasal 302 dan Pasal 490 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

“Sudah, sudah (tersangka). Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara. Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, kepada wartawan, Kamis (1/8).

Meski jadi tersangka, Abah Grandong tak ditahan. Setelah diperiksa, Abah Gandrong akan dipulangkan terlebih dahulu ke rumahnya di daerah Rangkas Bitung, Banten, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Jumat (2/8).

“Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. (kemudian) Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok,” tandas dia. (Kiki)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/02/resmi-abah-grandong-ditetapkan-jadi-tersangka/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2019/08/02/resmi-abah-grandong-ditetapkan-jadi-tersangka/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!