Sidang Putusan Perkara Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Lampung.Utara-GemilangNews.com

Sidang putusan perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang menimpa SN, telah diputuskan oleh Pengadilan Negri Lampung Utara (Lampura), serta menyisakan tiga tersangka DPO.

Persidangan yang terlaksana pada hari selasa (23/07/2019) Di Ruang Pengadilan Negri Lampura, dengan melibatkan Hakim ketua, M. Faisal, Hakim anggota, Suhadi Putra, Hakim anggota, Rika amelia serta Panitera, IIS, Paidan dan Martina.

Sebelumnya dari sembilan pelaku, enam terdakwa kasus tersebut tiga orang telah diputuskan saat ini sedang menjalani kurungan, kini tiga terdakwa juga terbukti dengan putusan Hakim Ketua dengan masa hukuman berbeda.

Dijelaskan Sukma Frando,. SH. Selaku Kasi Pidana Umum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya bahwa ketiga terdakwa telah diputuskan, akan tetapi masih menyisakan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Terdakwa 1). Tedy Hermawan Putra dengan Putusan 15 Tahun dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan (konfirmasi Jaksa Penuntut Umum) terbukti dakwaan primair pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak.
2). Andi Kusuma dengan Putusan 15 Tahun dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan (konfirmasi Jaksa Penuntut Umum) terbukti dakwaan primair pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak.
3.) Asrudin alias Ujang dengan Putusan Seumur Hidup (konfirmasi Jaksa Penuntut Umum) terbukti dakwaan primair pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. “Jelas Sukma Frando.

Selain itu, Dia juga mengatakan nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut, “Jaksa Penuntut Umumnya adalah Buk Dian Fatmawati, “Tungkasnya.

Ditempat terpisah, Dian Fatmawati selaku JPU, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan bahwa Dialah yang menangani kasus tersebut dan menerangkan bahwa masih ada tiga tersangka yang hingga kini masih dalam pencarian, “Yang DPO itu, Legimin pamannya dari ibu, Nurohim kakak kandung, Bagas itu temen main kakak kandungnya tetangga kampung, 3 orang itu sampai sekarang belum ditangkap, 7 bulan penanganan kasus 6 orang itu, “kata Dian melalui Chatting WhatsApp, Rabu (24/07). (Muhtar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 8965 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/26/sidang-putusan-perkara-pidana-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dibawah-umur/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2019/07/26/sidang-putusan-perkara-pidana-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dibawah-umur/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2019/07/26/sidang-putusan-perkara-pidana-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dibawah-umur/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/07/26/sidang-putusan-perkara-pidana-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dibawah-umur/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!