Penerapan Aplikasi Pengawasan Dana Desa (Jaga Desa)

Penulis : Aprilia Pratiwi

*) Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.  E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Jaksa Agung RI H.M Prasetyo bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meluncurkan aplikasi Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Agung RI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Prasetyo mengatakan bahwa aplikasi ini adalah upaya Kejaksaan Agung agar dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia. dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan.

Kerja sama dari berbagai kementerian/lembaga terkait telah membantu memperbaiki tata kelola dana desa. Hal tersebut terlihat dari penyerapan dana desa yang terus mengalami peningkatan. Padahal menurutnya, proses penyaluran hingga pelaporan dana desa dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat. Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan agung dan instansi lainnya maka setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan hingga pada tahun 2019, penerapannya sudah mencapai 99%.

*) Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!