Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polda Sumsel

PALEMBANG-GemilangNews.com

Ungkap Tindak Pidana Narkotika Polda Sumsel Digelar di halaman Mapolda Sumsel jalan Sudirman KM 3,5 Palembang, Senin 1 Juli 2019.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/77/-A/2019/Resnarkoba Jumat 21 Juni 2019 dengan tempat kejadian di Jalan Kemarogan Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Dua (2) orang tersangka Amri (42) pekerjaan wiraswasta beralamat Dusun Jaseumali Desa Meunasah Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh.

Tersangka yang kedua atas nama Muis (50) pekerjaan Tani beralamat di Jalur 8 Desa Talangjaya Kecamatan Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti delapan (8) paket besar narkotika jenis sabu kemasan Teh China bertuliskan Guam Yin Wang yang dibungkus dengan kertas kado berat Bruto keseluruhan 8000 gram,Tiga (3) kantong kresek warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda beat warna putih dan hitam dengan nomor polisi BG 4249 AAY serta dua (2) buah Hand Phone.

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB telah tertangkap tangan dua (2) orang laki-laki bernama Amri bin Ilyas Dan Muis bin Usman di pinggir jalan Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Lalu kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor untuk bertemu dengan petugas polisi yang menyamar (Under cover),Kemudian tersangka Amri BIN Ilias menyerahkan satu kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat empat (4) paket besar narkotika jenis sabu berat Bruto 4000 gram.

Kedua pelaku mengakui dengan terus terang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal.Dua pelaku dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan barang bukti Narkotika sebanyak empat (4) paket besar dengan berat Bruto 4000 gram diakukan pengembangan pada hari Sabtu 22 Juni 2000 sekitar pukul 15.00 WIB Anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang terletak di jalan Abikusno Lorong karya Lorong karya Kertapati dan di dapati kembali barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat (4) paket nilai bruto 4000 gram.

Kedua orang tersangka melanggar pasal 114 ayat dua (2)JO Pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika yang ancaman hukumannya Pidana Mati/Pidana seumur hidup.(YL)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 553 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/01/pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-polda-sumsel/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 44340 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/01/pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-polda-sumsel/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/07/01/pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-polda-sumsel/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2019/07/01/pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-polda-sumsel/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 55804 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/01/pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-polda-sumsel/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/01/pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-polda-sumsel/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!