Manfaat dari Mensertifikatkan Hak Atas Tanah dari 2 Perspektif

Penulis : Fitri Firdiany

Pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat turut mempengaruhi nilai ekonomi tanah. Dan jika tidak ada aral melintang, nilai tanah tidak akan pernah mengalami penurunan, karena tanah selalu akan mengalami pasang bertalian dengan pesatnya pertumbuhan penduduk sehingga nilai ekonomi tanah akan selalu naik. Dapat juga kita katakan bahwa tanah (dari segi ekonomi) adalah sebuah sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.

Tanah memiliki makna yang multidimensi. Memiliki tanah saat ini adalah impian banyak orang, karena dari sisi ekonomi, tanah memiliki prospek yang cukup menjanjikan bagi keberlangsungan hidup seseorang, memiliki tanah juga dapat meningkatkan status sosial seseorang, dan bahkan sampai akhir hayat seseorang juga akan membutuhkan tanah sebagai tempat peristirahatan terakhir. Makna yang multidimensi tersebut menunjukan bahwa begitu pentingnya tanah bagi keberlangsungan hidup manusia.

Sertifikat Tanah Untuk Mengurangi Potensi Konflik

Konflik pertanahan sesungguhnya bukanlah hal yang baru bagi masyarakat, namun dimensi konflik makin terasa meluas di masa kini bila dibandingkan pada masa kolonial. Ada istilah yang tren dalam dunia pertanahan yakni “satu permasalahan belum terselesaikan muncul lagi masalah baru”. Sehingga karena hal itulah menurut penulis kiranya perlu di pertimbangkan oleh pemerintah untuk di adakan Program Legislasi Nasional (Proglegnas) dengan pertimbangan bahwa Hukum yang ada sudah tidak mampu membendung konflik-konflik pertanahan yang begitu kompleks. Entah karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah berumur 53 tahun yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau karena hukum yang ada belum dapat membendung persoalan tanah yang semakin meningkat dari masa ke masa.

Menurut Lutfi Nasution dalam “catatan ringkas tentang pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah, pokok-pokok pikiran dalam sesarehan Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, Beberapa penyebab terjadinya konflik pertanahan adalah: Pemilikan/ penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak merata, ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan tanah non pertanian, kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah, kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah dalam pembebasan tanah.

Dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya konflik, memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah sangatlah penting, sekalipun tidak menjamin bahwa sebidang tanah bersertifikat akan bebas dari konflik kepentingan.  Sertifikat tersebut adalah tanda bukti hak atas tanah, data fisik maupun data yuridis yang tercantum di dalam sertifikat hak atas tanah harus dapat diterima sebagai data yang benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya (stelsel negatif bertendensi positif).

Sertifikat Tanah Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu manfaat sertifikat tanah adalah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik karena jual beli, sewa menyewa, pemberian hak tanggungan dll, sehingga dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan berusaha, atau dalam dunia internasional di kenal dengan EODB (Ease Of Doing Business). 

3 dari 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang di tetapkan Bank Dunia ada hubungannya dengan Sertifikat tanah, 3 indikator tersebut yakni memulai usaha, akses pengkreditan, dan pencatatan tanah dan bangunan. Target pemerintah dalam hal peningkatan EODB menitikberatkan terhadap pemberian kemudahan dalam bentuk perizinan, baik dalam mempersingkat penerbitan SIUP dan TDP (Permendag 14/M-DAG/Per/3/2016) maupun dalam mempermudah proses perizinan di bidang perdagangan seperti proses perizinan yang dilakukan secara online dan tanda tangan elektronik (Permendag Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016), SIUP tidak perlu diperbaharui (Permendag Nomor 7/M-DAG/Per/2/2017), dan persyaratan untuk memperbaharui TDP di kurangi (Permendag Nomor 8/M-DAG/Per/2/2017).

Sekalipun untuk mendapatkan izin sudah ada kemudahan seperti yang ternyata di atas, namun sertifikat hak atas tanah juga memegang peranan yang sangat penting dalam merealisasikan pemenuhan kebutuhan berusaha (EODB), sertifikat yang dapat dijelmakan menjadi modal dan perizinan merupakan dua bagian yang tak terpisahkan dalam dunia investasi, memang modal bukan hanya berasal dari pinjaman ke bank, namun sebagian besar pengusaha/investor  memanfaatkan (mengagunkan/menjaminkan) sertifikat hak atas tanahnya untuk mendapatkan modal usaha. Disinilah peranan penting sertifikat Hak Atas Tanah dari segi ekonomis.

Dengan mensertifikatkan hak atas tanah, selain bermanfaat bagi diri kita sendiri juga secara tidak langsung kita telah memberikan sumbangsih besar dalam meningkatkan iklim perekonomian Indonesia, untuk itu dibutuhkan kesadaran masyarakat akan hal ini.

Tata Cara mensertipkatkan tanah

Untuk dapat mensertifikatkan tanah, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni atas prakarsa diri sendiri (sporadik) atau dengan bantuan pemerintah (sistematis).

Mendaftarkan diri secara sporadik berarti kita sendiri yang mengurusnya (mulai dari mempersiapkan kelengkapan dokumen hingga mendaftarkannya di loket kantor pertanahan setempat), atau bisa juga dengan memberikan kuasa terhadap orang yang kita percayai. Sedangkan secara sistematis dapat mendaftarkan suatu hak atas tanah yang dikuasai melalui Program Nasional (Prona) yang sekarang sudah berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL ini ada setiap tahun selama Pak Jokowi masih menjadi Presiden.

Dokumen yang perlu di siapkan

Untuk dapat mendaftarkan tanah guna memperolah sertifikat, ada beberapa dokumen-dokumen yang akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat, hal yang paling prinsip adalah hak atas tanah yang harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. Kemudian dokumen-dokumen pendukung lainnya yang lebih lanjutnya dapat diperoleh di Kantor Pertanahan setempat. 

Laporan : Red GN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2019/06/30/manfaat-dari-mensertifikatkan-hak-atas-tanah-dari-2-perspektif/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 64233 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/06/30/manfaat-dari-mensertifikatkan-hak-atas-tanah-dari-2-perspektif/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 56029 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/06/30/manfaat-dari-mensertifikatkan-hak-atas-tanah-dari-2-perspektif/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2019/06/30/manfaat-dari-mensertifikatkan-hak-atas-tanah-dari-2-perspektif/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!