GMKI Dampingi Kelompok Tani Deliserdang ke Istana

JAKARTA-GemilangNews.com

Persoalan Sengketa Tanah bekas lahan HGU PTPN II Sumatera Utara masih berlanjut. Akibat sengketa itu, mengakibatkan kelompok Tani Arih Ersada yang menjadi korban. Melihat ketidak pastian kepemilikan lahan, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendampingi kelompok tani Deliserdang ke Kantor Staff Presiden, Selasa (25/6/2019).

Para petani didampingi para pengurus PP GMKI, mereka David Sitorus, Jefri Gultom, Alhendri Fara bersama Kelompok Tani Arih Ersada yang datang dari desa Durin Tonggal, kec. Pancur Batu, kab. Deliserdang, Sumatera Utara.
Kedatangan para Kelompok Tani Arih Ersada diterima oleh Ahli Utama Deputi II Abednego Tarigan.
Diketahui, Kelompok Tani Arih Ersada telah mengusahai lahan tersebut sejak berakhirnya HGU PTPN II. Namun, kembali menjadi korban ketidakjelasan atas hak tanah tersebut.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat GMKI David Sitorus, mengatakan bahwa sengketa tanah yang sudah berlangsung begitu lama ini mengakibatkan kelompok tani menjadi korban.
David menyampaikan bahwa BPN yang sampai saat ini tidak membuka informasi legalitas tanah tersebut mengakibatkan tanah ini menjadi persoalan. Dia menambahkan bahwa belum lagi adanya proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri, serta pelaporan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengenai pengusahaan lahan tanpa hak oleh beberapa pihak yang mengaku memilik alas hak mengakibatkan konflik semakin tajam.
“Untuk itu, kelompok tani yang sudah tidak mampu berbuat apa-apa, berharap satu-satunya tempat mendapatkan keadilan adalah kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Staff Kepresidenan.” ungkap David.
Sementara itu, salah seorang perwakilan kelompok tani Rembah Keliat mengatakan, bahwa konflik yang mengakibatkan mereka jadi korban sudah sejak terbitnya HGU PTPN II tahun 1975, berlanjut ketika berakhirnya HGU PTPN II 1998, kemudian terbitnya HGB tahun 2008 untuk dua perumahan.

“Sementara masyarakat yang hendak mengurus permohonan alas hak sejak tahun 1998 tidak pernah mendapat tanggapan yang baik dari Badan Pertanahan Nasional, Deli Serdang,”ujar Rembah.

Saat ini, lanjutnya, masyarakat kembali menjadi korban atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan laporan kepada Kepolisian daerah Sumatera Utara. Sementara masyarakat yang telah mengusahai lahan tersebut tidak pernah diberikan alas hak. Bahkan BPN Deli Serdang mengatakan telah terbit atas hak yang lain atas nama orang-orang yang bukan menjadi masyarakat disana.

“Pemilik alas hak tersebut bukanlah bagian dari kelompok tani, dan kami tidak mengenal mereka sebab mereka tidak pernah menempati lahan tersebut.” Kata Rembah.
Terkait sengketa lahan, Abednego Tarigan menyampaikan bahwa sengketa tanah dan konflik akibat tumpang tindihnya alas hak memang menjadi permasalahan yang cukup pelik di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itulah Presiden Joko Widodo mengatakan akan membereskan permasalahan tanah yang selama ini menjadi konflik di masyarakat serta laporan kelompok tani Arih Ersada ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian diselesaikan oleh Kantor Staff Presiden.” kata Abednego.

Abednego melanjutkan bahwa beberapa permasalahan yang lain yang sedang berlangsung seperti di Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan diberikan perhatian serius sampai ditemukan solusi untuk konflik yang terjadi ini.

“Saat ini kami sedang menangani laporan sekitar 600 kasus. Hal ini pun akan menjadi perhatian yang serius untuk segera ditemukan solusinya”, kata Abednego Tarigan. [RAL]

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 69280 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/06/25/gmki-dampingi-kelompok-tani-deliserdang-ke-istana/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2019/06/25/gmki-dampingi-kelompok-tani-deliserdang-ke-istana/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!