KOTA.BOGOR-GemilangNews.com
Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang diberikan pada pegawai pemerintah kota Bogor,menurut Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Tetap akan diberikan namun tidak sekaligus, artinya dibagi menjadi dua kali. THR diberikan 4 hari menjelang lebaran, sedangkan gaji ketiga belas diberikan pada awal bulan juni 2019″, ungkap Ade
Lebih lanjut mengenai cuti Hari Raya, Ade menjelaskan akan diberikan pada pegawai pemerintah kota Bogor selama 11 hari, yakni 4 hari sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.
Kemudian tentang penggunaan mobil dinas oleh pegawai pemkot Bogor selama lebaran sampai hari ini, selasa (21/05) masih dikaji kebijakannya. Pungkas Ade (Red)
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2019/05/21/sekda-kota-bogor-angkat-bicara-terkait-kebijakan-pemkot-bogor-mengenai-thr-dan-cuti-hari-raya/ […]