Unit Reskrim Polsek Sawah Besar Jakpus Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

JAKARTA-GemilangNews.com

Polsek Sawah Besar menangkap dua pelaku penganiayaan di Jalan Kartini 13, Pasar Baru Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kedua pelaku adalah ALS (19) dan DT (18).

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi yakni ALS berhasil ditangkap di Muara Baru Jakarta Utara.

“Memang semalam setelah kejadian, saat kita sudah bisa mengidentifikasi para pelaku, pelaku sempat melarikan diri, sempat tidak masuk sekolah beberapa hari. Lalu, DT di kawasan Jakarta Timur,” kata Mirzal di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Mirzal melanjutkan, kejadian pengeroyokan ini karena sepele. “Jadi permasalahannya hanya sepele, bermula dari lihat-lihatan tak terima terus para pelaku penyerang korban. Korbannya random, acak, yang menurut pelaku korban pembacokan ini adalah warga yang random,” jelas kompol Mirzal.

Kebetulan, kedua korban Haris dan Ricky adalah warga Jalan Kartini. “Asal warga kartini, mereka sakit hati dengan warga sekitar, kemudian mereka bersama temannya 6 (enam) orang melakukan pembacokan ataupun melukai korban,” ungkap kompol Mirzal.

Kedua pelaku merupakan pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran. “Karena ketersinggungan karena sering ketemu dan tersinggung dgn salah satu korban yang ada di Keluraha Kartini, sehingga mereka bersama enam orang rekannya melakukan pembacokan terhadap korban,” imbuh kompol Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan, dalam melakukan perbuatan demikian pelaku melakukan dengan keadaan sadar dan tidak menggunakan narkotika atau minuman saat melakukan aksinya tersebut. alat berupa parang dan celurit pun sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Alatnya ini alat baru ya, saya rasa mereka spontan pada saat itu terus punya keinginan menyerang sehingga mereka beli alat ini untuk dilakukan pembacokan,” papar kompol Mirzal.

Kompol Mirzal berjanji, akan mencegah adanya aksi serupa di kemudian hari. “Kami tingkatkan patroli bersama Koramil Sawah Besar agar persitiwa serupa tak terulang,” imbuh kompol Mirzal.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan. “Mereka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan sehingga korban luka berat dengan acaman hukuman lebih dari 4 tahun”. Pungkasnya. (Kiki)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2019/04/04/unit-reskrim-polsek-sawah-besar-jakpus-berhasil-ungkap-pelaku-penganiayaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2019/04/04/unit-reskrim-polsek-sawah-besar-jakpus-berhasil-ungkap-pelaku-penganiayaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 48853 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/04/04/unit-reskrim-polsek-sawah-besar-jakpus-berhasil-ungkap-pelaku-penganiayaan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!