Polres Metro Jakpus Ungkap Kasus Pembunuhan Serta Kekerasan dan Pencurian

JAKPUS-GemilangNews.com

Sat Rekrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan atau secara bersama-sama di muka umum dengan melakukan kekerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan. Senin, (28/01).

Kejadian yang terjadi pada hari minggu 27 januari 2019 sekira pukul: 04:30 Wib menjelang Subuh di wilayah kemayoran di Jalan HBR Motik Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Kejadian tersebut memakan korban yakni YD (26) dengan dilengkapi para saksi AR dan MO.

Dari 5 (lima) orang para tersangka yang berhasil diamankan yakni,
– FR als M, Jakarta, 16 desember 2000, laki-laki, Islam, karyawan , alamat sawah besar jakarta pusat
– PSD, Jakarta 11 desember 1998, laki-laki, islma, kurir , sawah besar jakarta pusat
– AL , jakarta 28 november 2000 , islam, karyawan , taman sari jakarta barat
– TR jakarta 07 Januari 1995 , islam, karyawan, laki-laki, sawah besar jakarta pusat
– AAR , jakarta 20 desember 1996, islam, tidak bekerja, taman sari jakarta barat.

Dengan berikut Barang Bukti yang berhasil disita ialah:
– Kaos merah
– 1(satu) bilah corbek (cocor bebek) dari tersangka FR
– 1(satu) unit sepeda motor merk kawasaki ninja R warna Orange dari tersangka TR

Wakapolres Metro Jakarta Pusat memaparkan kronologis kejadian yang terjadi Pada hari minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wib sewaktu melaksanakn tugas malam telah, mendapatkan informasi bahwa di Jalan HBR Motik Kelurahan Gunung Sahari Selatan telah terjadi penganiayaan dan korban sudah berada di RSUD Pademangan jakarta pusat.

“korban telah meninggal dunia dengan luka bacok di punggung sebelah kiri pundak kanan, lengan tangan kanan dan dada sebelah kanan, menurut keterangan saksi korban saat nongkrong, saksi dan korban di hampiri oleh sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor dan langsung menyerang saksi dan korban demgan menggunakan senjata tajam” paparnya.

Lebih lanjut beliau, kemudian korban yang bernama YD berlari dan terjatuh dan tersangka FR melakukan pembacokan kepada korban YD sehingga korban mengalami luka bacok akibat senjata tajam di bagian dada kiri kemudian korban dobawa ke RSUD pedemangan kemudian dokter memberi tahu bahwa korban sudah tidak bisa di tolong.” Pungkasnya

Hingga kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dengan hukum. Dan dikenakan Pasal : 170  KUHP dan atau pasal 365 Dan atau pasal 363 KUHP. (Rizki)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/01/28/polres-metro-jakpus-ungkap-kasus-pembunuhan-serta-kekerasan-dan-pencurian/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!