Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tekab 308 Sat Rekrim Polres Lampung Utara

Lampung-GemilangNews.com

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku Curanmor bernama Nasrudin alias Nas Bin Sahroni (25 Thn) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.Rabu (09/01/2019) pukul 22.00 WIB

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Drs.Sulistianingsih mengungkapkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun Talang Tengah Kali Way Melan Jalan KS. Tumbun Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, saat itu korban yang sedang menonton pertandingan Futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang.

“Psada saat mendatangi korban, pelaku berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkannya pulang kerumah dengan alasan mau mengambil uang, ” katanya

Lebih lanjut, setelah pelaku diantarkan korban saat melintas dijembatan yang berada dibelakang Islamic Center, pelaku tiba-tiba menyuruh korban untuk berhenti dan tidak lama kemudian datang teman pelaku lain meminta HP dan sepeda motor korban.

“Waktu saat kejadian korban sempat menolak tapi karena korban diancam, akan dilempar ke kali yang berada dibawah jembatan, ” ujar Kabid Humas.

Berdasarkan laporan korban:
Laporan Polisi Nomor : LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 08 Desember 2018.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di Kec.Abung Timur Kab.Lampung Utara.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin :5D91768755, Noka : MH35D9205DJ768767.

“Selain TP tersebut diatas pelaku Nasrudin alias Nas juga pernah melakukan TP penggelapan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B- 116g/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018, TKP Warnet Ajil Kel. Sribasuki Kab. Lampung Utara yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB, bersama-sama dengan Sdr. Rahmat dan Rido dengan hasil 1 unit sepeda motor Viar warna merah hitam dengan Nopol BE 6338 JR milik, ” ungkap Kombes Pol Drs.Sulistianingsih.

Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (Rls/Kiki)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/09/pelaku-curanmor-berhasil-diamankan-tekab-308-sat-rekrim-polres-lampung-utara/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/09/pelaku-curanmor-berhasil-diamankan-tekab-308-sat-rekrim-polres-lampung-utara/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/01/09/pelaku-curanmor-berhasil-diamankan-tekab-308-sat-rekrim-polres-lampung-utara/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2019/01/09/pelaku-curanmor-berhasil-diamankan-tekab-308-sat-rekrim-polres-lampung-utara/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!