IR Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Kantong Sabu

JAKBAR-GemilangNews.com

Nasib naas menimpa seorang pria berinisial IR bin SI (32). Warga Jalan Satria IV  RT007/04 No. 133, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat ini digelandang polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

IR ditangkap Unit narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Grogol Petamburan Jakarta Barat, pada selasa (11/12) dini hari lalu.

Kapolsek Palmerah kompol Ade Rosa membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya,dibawah pimpinan kanit reskrim Polsek Palmerah AKP Syaepudin Ali bersama anggotanya yang saat itu sedang observasi wilayah mencurigai gerak gerik tersangka.

Kecurigaan anggota benar dan terbukti ketika tersangka digeledah dan didapati adanya satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana.

“Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,36 gram,”Ujar kompol ade rosa, kamis (13/12/18).

Masih dikatakannya, saat dinterogasi, IR mengakui jika barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama Ardi di kawasan Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat dengan harga Rp 300.000.

“Kita masih dalami penyelidikan. Tersangka IR kita jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Tandasnya.(Rey)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 39633 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2018/12/13/ir-ditangkap-polisi-karena-kedapatan-kantong-sabu/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/12/13/ir-ditangkap-polisi-karena-kedapatan-kantong-sabu/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!