“Dinas Kesehatan Lampura” Gelar Pertemuan Lintas Program,Lintas Sektor LPILS TP-UKS

Lampung.Utara-GemilangNews.com

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Menggelar Kegiatan Peretemuan Lintas Program,Lintas Sektor LPILS TP-UKS.Yang Diselenggarakan Di Hotel Cahaya Jl.RPN Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara Pada Senin (05-11-2018)

Dalam Kegiatan Tersebut Dihadiri Oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Suwandi,Spd.MM Beserta Jajarannya.Kepala Departemen Agama Lampung Utara dan Para Camat Sekabupaten Lampung Utara,Serta Kepala Puskesmas Kabupaten Lampung Utara.

“Dalam Sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Suwandi,Spd.MM Mengapreasi Kegiatan Yang Diprogramkan Oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.Tentunya Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan Sekolah,Baik Dewan Guru Maupun Siswa,Apalagi Akan Dilaksanakan Pengobatan Gratis Disetiap Sekolah.Yang Pasti Sebagai Dinas Pendidikan Mengharapkan Semua Siswa Sekolah Dilampung Utara Sehat Semua.Tegasnya..Lanjutnya Saya Berharap Program Tersebut Bukan Hanya Sekarang Saja Tapi Seterusnya Bisa Berjalan Dengan Lancar Sesuai Program,,Kita Sangat Bangga Program Tersebut Terus Berjalan Sesuai Harapan”Pungkasnya”

“Sementara Sambutan Kabid Kesmas Hj.Daning Pujiarti,Skm.M.Kes.mengatakan

MANAJEMEN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

Merupakan Program Terpadu 4 (Empat) Departemen Terkait Yaitu Depdiknas, Depkes, Depag Dan Depdagri

Agar Program Kesehatan Sekolah Dapat Dilaksanakan Dan Berjalan Dengan Baik, Maka Diperlukan Manajemen Pembinaan Dan Pengelolaan Uks Yang Baik Pula.

Pembinaan Dan Pengelolaan Uks Dapat Berjalan Dan Dilaksanakan Dengan Baik Apabila Ada Wadah Organisasi Yang Menanganinya.

Tim Pembina UKS Kab/Kota terdiri atas :

Ketua                 : Bupati/Walikota

Ketua I               : Kepala Dinas Pendidikan

Ketua II              : Kepala Dinas Kesehatan

Ketua III             : Ka.Kantor Depag

Ketua Harian    : Asiten yang relevan

Sekretaris          : Ka.Bagian yg menangani pendidikan & Kes

Anggota             : Unsur-unsur Dinas Pendidikan, Kesehatan, Depag, Pengelola PKK, PMI dan dinas /                                      instansi serta LSM yang dianggap relevan.

 Tim Pembina UKS Kecamatan terdiri atas :

Ketua                 : Camat

Ketua I               : UPT Dinas Pendidikan

Ketua II              : Kepala Puskesmas

Ketua III             : Pengawas Pendais Depag

Ketua IV             : Ketua PKK Kecamatan

Sekretaris          : Sekretaris Kecamatan

Anggota             : Unsur-unsur Cabdin Pendidikan, Puskesmas,unsur Pengawas Pendais, Pengelola PKK, PMI   dan unsur dinas/instansi yang dianggap relevan.

TP UKS KABUPATEN / KOTA

TUGAS

§  Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan UKS;

§  Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;

§  Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;

§  Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;

§  Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS;

§  Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Provinsi;

§  Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;

TP UKS KECAMATAN

TUGAS

§  Membina dan melaksanakan UKS;

§  Mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS;

§  Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi  dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;

§  Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya sesuai sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;

§  Membuat laporan pelaksanaan program pembinaan & pengembangan UKS pada Tim Pembina UKS Kab/Kota;

§  Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi;

Tim Pelaksana UKS

Pembina        : Lurah / Kepala Desa

Ketua             : Kepala Sekolah/Madrasah

Sekretaris I   : Guru Pembina UKS / Pembina UKS

Sekretaris II  : Ketua Komite Sekolah / Majelis Madrasah

Anggota        : a) Unsur Komite Sekolah

                          b) Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa

                          c) Unsur Guru dan unsur siswa

TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA UKS

TUGAS

§  Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat, sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembina UKS;

§  Menjalin kerjasama dengan orang tua murid (Komite Sekolah), instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;

§  Mengadakan penilaian/evaluasi, menyusun program, mengadakan penilaian, dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;

§  Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah

Pintu komunikasi dan informasi antar sektor :

1.      Ditingkat Pusat yaitu melalui:

a.      Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani (Depdiknas)

b.      Direktorat Kesehatan Anak, Ditjen Binkesmas (Depkes)

c.      Direktorat Mapenda Islam (Depag)

d.      Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, Ditjen

e.      Pemerintahan Umum (Depdagri)

2.       Ditingkat Provinsi yaitu melalui :

a.      Kepala Biro Binsos Ktr.Gubernur

b.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

c.      Kepala Dinas Kesehatan

d.      Kabid Mapenda Islam Kanwil Depag

3.      Di Tingkat Kabupaten/Kota yaitu melalui:

a.      Kabag Sosial Ktr.Bupati/Walikota

b.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

c.      Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota

d.      Kasi Mapenda Islam Kantor Depag

4.      Di Tingkat Kecamatan yaitu melalui :

a.      Camat

b.      Kepala Ktr.Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan

c.      Kepala Puskesmas Kecamatan

d.   Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan

 Pintu koordinasi antar Pusat dan Daerah (Jalur Vertikal)

1.      Di Tingkat Pusat melalui Sekretaris TP UKS Pusat (Kepala Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani);

2.      Di Tingkat Provinsi melalui Sekretaris TP UKS Provinsi(Ka.Biro BinSos Ktr .Gubernur).

3.      Di Tingkat Kabupaten/Kota  melalui Sekretariat TP UKS Kab/Kota (Kabag Sosial).

4.      Di Tingkat Kecamatan melalui Camat atau Sekcam

5.   Di Tingkat Sekolah/perguruan agama melalui Kepala Sekolah / Kepala Perguruan Agama.

“Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara,dr Hj.Maya Metissa.M.Kes Ketika dikonfirmasi IWO Mengatakan Program Tersebut Merupakan Program Terpadu 4 (Empat) Departemen Terkait Yaitu Depdiknas, Depkes, Depag Dan Depdagri

Agar Program Kesehatan Sekolah Dapat Dilaksanakan Dan Berjalan Dengan Baik, Maka Diperlukan Manajemen Pembinaan Dan Pengelolaan Uks Yang Baik Pula.

Pembinaan Dan Pengelolaan Uks Dapat Berjalan Dan Dilaksanakan Dengan Baik Apabila Ada Wadah Organisasi Yang Menanganinya Dalam Pengembangan Kualitas Jasmani Tentunya Kita Upayakan Sebaik Mungkin Dikabupaten Lampung Utara”Pungkasnya”(IWO)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dinas-kesehatan-lampura-gelar-pertemuan-lintas-programlintas-sektor-lpils-tp-uks/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dinas-kesehatan-lampura-gelar-pertemuan-lintas-programlintas-sektor-lpils-tp-uks/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dinas-kesehatan-lampura-gelar-pertemuan-lintas-programlintas-sektor-lpils-tp-uks/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 49511 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dinas-kesehatan-lampura-gelar-pertemuan-lintas-programlintas-sektor-lpils-tp-uks/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dinas-kesehatan-lampura-gelar-pertemuan-lintas-programlintas-sektor-lpils-tp-uks/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dinas-kesehatan-lampura-gelar-pertemuan-lintas-programlintas-sektor-lpils-tp-uks/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!