PALEMBANG-GemilangNews.Com
Seiring dengan memberikan pemahaman terhadap pengelola keuangan partai politik (Parpol) yang bersumber dari dana APBN atau APBD. “Hal ini sesuai berlakunya undang-undang Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada Parpol dan Permendagri RI nomor 36 tahun 2018 tentang tatacara penghitungan penganggaran dalam APBD juga tertib administrasi pengajuan penyaluran bantuan laporan keuangan partai politik,” ungkap Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Dirjen Politik Pemerintah Umum Kemendagri, Syamsuddin, usai dibincangi Gemilang News, di hotel Paninsula, Senin (5/10)
Menurutnya, dengan adanya perubahan dapat mensosialisasikan terhadap partai politik yang menerima bantuan bagi di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. “Dicabutnya peraturan Kementerian lama dan digantikan yang baru dapat memberikan keluasan Parpol untuk untuk mempertanggungjawabkan bantuan keuangan,” ucapnya
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan, bahwa untuk tingkat Provinsi itu naik menjadi Rp 1200 per suara dan kabupaten/kota itu bervariasi. Secara hitung-hitungan masih menggunakan sistem lama.Secara nominal itu disesuaikan, bagi kabupaten/kota yang nilai bantuannya dibawah 1500 maka langsung naik Rp 1500. Kemudian kabupaten/kota yang memberikan diatas Rp1500 itu masih tetap seperti Palembang sekarang diusulkan menjadi Rp 4600 itu untuk persuara.”Untuk pengolahannya secara profesional dapat dibelikan barang-barang peralatan inventaris,” paparnya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesbangpol Sumsel Fitriana, Menambahkan, secara mekanisme bantuan keuangan Parpol harus bisa mempelajari tatacara penganggaran dan pertanggungjawaban. Selama ini pendidikan mengenai teknis anggaran dan audit banyak belum dipahami bendahara Parpol dan pengurusnya.
“Dengan adanya kegiatan ini salah satu bentuk perhatian pemerintah agar para Parpol dalam pengelolaan keuangan dapat profesional dan akuntabel,”terangnya
Menurutnya, sejauh ini laporan keuangan hampir keseluruhan sudah menyampaikan, namun hanya satu yang belum menyampaikan yakni PKB. “Untuk waktunya sebenarnya sudah deadline atau sudah lewat. Sangsinya apabila terlewat untuk bantuan tahun berikutnya akan di stop. Kita belum begitu tahu, karena BPK yang menyampaikan audit tentang Parpol,”jelasnya
“Bantuan Parpol untuk di provinsi tahun 2018 ini masih Rp 504 rupiah karena kenaikan itu menunggu persetujuan. Pergub sudah ada tinggal menunggu ditahun 2019 sekarang sudah di anggarkan sesuai PP tahun 2019 naik mencapai Rp 1200 per-suara,”tambah ia
Hadir pada acara hari ini Kesbangpol Sumsel, DPD partai politik tingkat Provinsi, dan tiga Kabupaten/Kota yang di akomodir seperti Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin. Dengan harapan nanti bantuan partai politik yang diberikan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.”pungkasnya. (Putra)
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/05/dicabutnya-peraturan-kementrian-yang-lama/ […]