PALEMBANG-GemilangNews.Com
Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang terletak di Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun Palembang mengeluarkan surat perihal permohonan agar “Pemerintah Mencabut Izin perusahaan Penerbangan Lion Air” dengan surat bernomor 02/AAK-X/2018 tertuju pada Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (Selasa, 30 Oktober 2018).
Tembusan surat tersebut itu juga langsung tertuju kepada Presiden RI di Jakarta. Dalam surat tersebut memuat tiga point. Pada point pertama terdapat dua pokok alasan dasar maksud isi surat tersebut, merujuk pada fakta-fakta dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengenai maskapai Lion Air. Singkatnya surat tersebut memuat pernyataan sikap AAK atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di laut karawang, sekaligus meminta dengan hormat agar pemerintah mencabut izin perusahaan penerbangan Lion Air.
“AAK tidak bertele-tele, menyikapi jatuhnya Lion Air JT-610. Kami (AAK) menjelaskan di surat tertuang dalam point dua, dapat kita baca bersama. Bahwa maskapai Lion Air mesti dicabut izin perusahaannya, diharapkan pemerintah mengindahkan point tuntutan tersebut.” Ungkap Ketua AAK. Dr. Bahrul Ilmi Yakup. SH, MH
Bahkan AAK tidak sedang bermain-main dalam mengeluarkan surat tersebut. Terlihat dalam point ke tiga, bahwa AAK akan menuntut sampai ke pengadilan bila pemerintah tidak mencabut izin perusahaan penerbangan maskapai Lion Air dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
“Tertanggal surat itu keluar sampai dengan tempo sepuluh hari mendatang, apabila permohonan ini tidak diindahkan. AAK akan mecermati dan berkeras tetap berada pada sikap tiga point yang tertuang dalam isi surat tersebut.” Tambah Ketua AAK yang akrab disapa Bahrul Ilmi tersebut. (NP)
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/10/31/asosiasi-advokat-konstitusi-meminta-pemerintah-mencabut-izin-lion-air/ […]