Komnas Perlindungan Anak : Suryanto Patut Dikenakan Pasal Berlapis

JAKARTA-GemilangNews.Com

Suryanto bin Muhak (45) pelaku penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan terhadap dua keponnakannya masing-masing berusia 4,5 dan 3.5 tahun di Batam patut dijerat dengan pasal berlapis.

“Tidak ada toleransi terhadap terhadap tindakan dan perlakuan Suryanto yang tidak berprikemanusisanitu”. Setiap anak harus terbebas dari penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menyikapi kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap 2 anak di Batam Selasa (28/08/2018).

Pengungkapan tindak pidana penyiksaan, penelantaran dan penyekapan anak ini bermula ketika Ketua RT 10 Junedi yang curiga dengan rumah di Perumahan Center Park Kecamatan Batuaji, Batam. Kemudian Junedi melaporkan kecurigaan itu kepada Polisi karena sering mendengar tangis dan jeritan minta tolong anak.

Atas kerja cepat Polres Balerang dan partidipasi watga masyarakat yang tanggap dan peduli, benar saja dua anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri Taher dan Aisyah yang saat ini bekerja di Timor Leste ditemukan didapur berlantai tanah dalam kondisi sangat memprihatinkan. Kondisi kedua anak itu sangat menyedihkan, bajunya kotor dan tubuh penuh luka lebam, luka gores, dan luka dikepala akibat benda tumpul akibat penyiksaan paman korban.

Disamping itu, saat kedua boca malang ini saat dievakuasi dari rumah penyekapan kondisinya lemas akibat tak diberikan makan ujar Kapolres Kombes Hengky saat memberikan keterangan pers di kantornya Senin 27/08.

Dari lokasi penyekapan bocah malang itu ditemukan gagang sapu patah yang diduga dilakukan untuk menganiaya dan menyiksa korban. Untuk mengasuh kedua bocah malang ini, Suryanto adik kandung dari ayah korban Taher dan ibunya Aisyah memberikan biaya hidup untuk kedua anak setiap bulannya Rp. 2,6 juta, namun tidak dipergunakan untuk membiayai hidup kedua bocah tetapi justru sebaliknya mendapat penyiksaan dan penelantaran.

Untuk menyikapi peristiwa kejam ini, Arist Merdeka menekankan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia meminta Kapolres Balerang untuk menerapkan pasal berlapis yakni penelantaran dan penganiayaan dan penyekapan sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut Suryanto dengan tuntutan pidana maksimal.

Suryanto sebagai paman keluarga terdekat korban sesungguhya punya kewajiban untuk melindungi anak bukan justru melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan itulah yang memberatkan Suryanto, tambah Atist.

Untuk perbuatannya itu, Suryanto harus bertanggungjawab dan harus pula menjalani hukum yang berkeadian bagi korban. Suryanto terancam 15 tahun pidana penjara, demikian jelas Arist.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 36324 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/08/28/komnas-perlindungan-anak-suryanto-patut-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 70927 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/08/28/komnas-perlindungan-anak-suryanto-patut-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2018/08/28/komnas-perlindungan-anak-suryanto-patut-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2018/08/28/komnas-perlindungan-anak-suryanto-patut-dikenakan-pasal-berlapis/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!