KAB.BOGOR-GemilangNews.Com
Sat Narkoba Polres Bogor melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018 di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Jumat (10/08/2018).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu An. WS, IJK, GN, AS, SO, TS dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja di lokasi yang berbeda-beda Kemudian tersangka An. SG, YS, AD TS dan DD dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu di lokasi yang berbeda-beda.
Total berat barang bukti yang diamankan yaitu Sabu-sabu dengan berat 131.95 gram dan Ganja dengan berat 1.326.61 kg.
Pelaku dikenakan Pasal Pengedar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2018/08/10/sat-narkoba-polres-bogor-melaksanakan-konferensi-pers-ungkap-kasus-narkoba-selama-bulan-agustus-2018/ […]