DPRD Lampura Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan Laporan Keuangan Daerah

Lampura-GemilangNews.Com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2017 dengan Agenda Penyampaian Keterangan Bupati Lampung Utara, diruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selasa (24/07/2018).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP., M.H., dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono didampingi Para Wakil Ketua, serta di hadiri para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Bagian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para Camat dan 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kesempatan yang telah diberikan oleh pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. dijelaskannya, bahwasannya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Pada hakekatnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tahun anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, dan hasil pembangunan yang efektif dan efisien.” Ungkapnya.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun laporan dimaksud secara sistematis, jelas, dan lengkap dalam bentuk 2 (dua) buku, yaitu; Buku Pertama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Buku Kedua, berisi Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.

Dalam pelaksanakan pembangunan, Pemerintah Daerah selalu berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi azas kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalisme, azas akuntabilitas, azas efisiensi dan azas efektifitas. Berdasarkan visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamais dan Bermartabat”, dan memperhatikan pula isu pokok yang berkembang, serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 menitikberatkan pada beberapa Prioritas Pembangunan antara lain, keamanan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan hidup, agama, tata kelola Pemerintahan. Keseluruhan prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara tersebut, diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, melalui penatausahaan 36 (tiga puluh enam) urusan, yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) urusan wajib dan 5 (lima) urusan pilihan. Untuk itu, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, ditargetkan sebesar Rp1.828.336.600.791,00 (Satu Triliun, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Enam Ratus Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), terealisasi sebesar Rp1.703.965.615.238,18 (Satu Triliun, Tujuh Ratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Enam Ratus Lima Belas Ribu, Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, Delapan Belas Sen), atau mencapai target sebesar 93,20%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp 1.564.629.091.450,00 (Satu Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Empat Milyar, Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Sembilan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) maka mengalami kenaikan sebesar 8,91%.

Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, dengan rincian sebagai Berikut Pungkasnya.

(Muhtar-Rilis Kominfo)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 35217 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/07/24/dprd-lampura-gelar-rapat-paripurna-tentang-pembahasan-laporan-keuangan-daerah/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/24/dprd-lampura-gelar-rapat-paripurna-tentang-pembahasan-laporan-keuangan-daerah/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 90702 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/24/dprd-lampura-gelar-rapat-paripurna-tentang-pembahasan-laporan-keuangan-daerah/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/07/24/dprd-lampura-gelar-rapat-paripurna-tentang-pembahasan-laporan-keuangan-daerah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!