Penggelembungan Suara Terdapat Di Pilkada Banyuasin

BANYUASIN-GemilangNews.Com

Pikada Banyuasin terdapat penggelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon No.5 Askolani dan Selamed Soemantono di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikatakan oleh saksi Paslon nomor urut 3 yang diwakili Ismail Fauzih didampingi Adnan menyatakan keluar dari ruangan rapat KPU Banyuasin Rabu (4/7/2018), setelah membeberkan pengelembungan suara di sejumlah TPS pada Pemilukada 27 Juli 2018 lalu.

Walk Out dilakukannya, setelah Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri tidak memberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan saksi Paslon nomor 3 Buya-Supartijo yakni Ismail Fauzih yang menyebut bahwa sejumlah TPS di wilayah Banyuasin telah terjadi pengelembungan suara hingga merugikan Paslon 1,2,3 dan 4 di Pemilukada Banyuasin.

Temuan Ismail, seperti di TPS 2 Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Paslon 1 =13, Paslon 2= 60, Paslon 3 =65, Paslon 4=106, Paslon 5=269, suara sah= 513 dan suara tidak sah =10 jumlah DPT=335, cadangan=8, DPT 343 dan suara Ilegal =180.

Selain itu, di TPS 3 Desa Saleh Jaya Kecamatan Air Salek bahwa Paslon 1=168, Paslon 2 =87, Paslon 3 =10, Paslon 4 = 9, Paslon 5 = 168, suara sah= 442, suara tidak sah=22, DPT=316, cadangan=8, DPT=324 dan suara ilegal =140.

“Karena tidak ditanggapi untuk apa kami mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara di KPU, sebab hasilnya tidak benar. Dari data Form C1 KWK disejumlah TPS cukup valid ditanda tangani saksi-saksi, disinyalir ada pengelembungan suara di TPS,”Pungkasnya

Ditanya apakah Paslon nomor 3 Buya-Supartijo akan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) adanya masalah ini. Ismail Fauzih belum bisa memastikan upaya yang akan ditindaklanjuti pihaknya kedepan.”Lihat saja nanti, upaya kami terkait hal ini,”Bebernya.

Ketua KPU Banyuasin Dahri belum bisa menjelaskan permintaan saksi Paslon nomor 3, untuk menanggapi hal itu. “Maaf saat ini masih dalam rapat pleno Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Jadi, saya belum bisa menanngapi,”katanya singkat seraya melanjutkan rapat pleno.

Pantauan dilapangan, perhitungan suara hanya dihadiri saksi paslon nomor 5, sedangkan tiga saksi Paslon lain diantaranya Paslon nomor 1,2 dan 4 tidak hadir,dikaranakan sudah mengetahui kalau pilkada banyuasin banyak kecurangan,mulai dari terlibatnya ASN yang di motori oleh pejabat Banyuasin,peraktek money Politik sampai pada penggelembungan suara,”kata Kadir saksi paslon No.2 Arkoni dan Azwar Hamid kepada Media GemilangNews.com Rabu siang (4/7/2018).

Walau demikian suasana perhitungan suara di KPU Banyuasin berjalan aman dan kondusif. Setidaknya ada 500 personel Polri/TNI yang bersiaga mengamankan rapat pleno tersebut,walau tidak ada aksi demo dari 4 Paslon namun dipastikan 4 Paslon akan menempuh jalur Hukum dikarnakan pilkada Banyuasin banyak mengarah pada pidana dan pelanggaran pemilu.Tutupnya.

Reporter: FH

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/04/penggelembungan-suara-terdapat-di-pilkada-banyuasin/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 31855 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/07/04/penggelembungan-suara-terdapat-di-pilkada-banyuasin/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!