Cegah Peredaran Miras, Sat Sabhara Polres Gresik Lakukan Razia

GRESIK-GemilangNews.Com

Untuk mencegah adaya peredaran minuman keras (miras) dan miras oplosan yang masuk ke wilayah hukum Polres Gresik, Sat Sabhara Polres Gresik melakukan Razia malam terhadap warung-warung yang disinyalir menjual dan mengedarkan miras pada hari Sabtu (09/06/2018) tadi malam.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Gresik bersama 7 anggota Sat Sabhara mendatangi sebuah warung sesek yang berada di Jalan Raya Desa Kedayang Kecamatan Kebomas dan kemudian dikembangkan di daerah perumahan Kedanyang Kebomas Gresik.

Dari hasil pengembangan diperoleh hasil barang bukti dan berhasil diamankan diantaranya miras jenis vodka sebanyak 13 botol, miras jenis guinnes sebanyak 20 botol, miras jenis bintang sebanyak 19 botol, miras tradisional jenis arak jowo sebanyak 38 botol, miras tradisinonal jenis toak sebanyak 70 liter dan miras oplosan sebanyak 3 botol.

“Semua barang bukti kita amankan ke Mapolres Gresik”, terang Kapolres Gresik.

Dari hasil razia tersebut, diketahui pemilik warung adalah berinisial KS (51) seorang perempuan warga Desa Kedayang Kecamatan Kebomas dan pada saat dirazia, warung dijaga oleh NP (28) seorang perempuan warga Jalan Mayjend Sungkono Desa Krembangan Kecamatan Kebomas.

Sebagai tindak lanjut giat razia, pemilik serta penjaga warung kasus diserahkan ke piket Reskrim untuk pengembangan lebih lanjut karena disinyalir melanggar tindak pidana karena telah menjual dan mengedarkan miras tanpa ijin.

“Tidak ada tempat di wilayah Gresik untuk menjual Miras, selain melanggar Perda dan juga pidana yang pasti akan merugikan masyarakat. Dengan demikian kami akan terus melakukan razia”, pungkas Kapolres.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!