Polres Purwakarta Berhasil Mengamankan WSA Tersangka Polisi Gadungan

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Hari minggu yang lalu (01/4) Sat Reskrim Polres Purwakarta menerima penyerahan seorang lelaki yang mengaku sebagai anggota Polisi, peritiwa ini bermula dari tersangka yang berinisial WSA memiliki hutang / pinjaman uang kepada beberapa orang, namun pada saat dilakukan penagihan tersangka WSA mengaku bahwa dirinya adalah anggota Polisi, sekaligus anggota BIN (Badan Intelejen Negara).

Mendapat pengakuan seperti ini Lizaldy Adwardo, salah seorang saksi bersama dengan beberapa orang rekannya membawa tersangka ke Polres Purwakarta untuk mengecek kebenaran ucapannya tersebut.

Kontan saja anggota Polres Purwakarta yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas piket langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka WSA. Dari hasil interogasi, ternyata WSA pernah memanfaatkan atribut POLRI untuk mengambil atau menguasai satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam dari seorang korban dengan nama Daryanto, dengan cara mengaku sebagai anggota POLRI.

Tidak hanya itu WSA juga pernah meminta paksa sebuah handphone merk Oppo dari tangan Irma Rosmawarti, dimana pada saat itu tepatnya pada hari Sabtu (31/3) sdr Irma Rosmawati yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan lajunya oleh sdr WSA karena dirinya tidak memakai helm.

Selanjutnya WSA yang mengaku sebagai anggota POLRI meminta uang sebanyak dua ratus lima puluh ribu rupiah, tetapi karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian tersangka WSA mengambil / meminta dengan paksa Handphone milik korban dengan alasan sebagai jaminan.

“Dalam menjalankan aksinya tersangka WSA sebenarnya hanya bermodalkan kaos berwarna Coklat Hitam dengan gambar lambang Tribrata serta bertuliskan tulisan “Polisi”, disamping itu untuk memperkuat aksinya tersangka juga menunjukkan dompet plastik yang bergambar lambang Mabes POLRI dan lambang Provost di sisi satunya.” Tutur Kapolres Purwakarta AKBP Twedy AB dalam acara press release yang digelar di Lobby Polres Purwakarta.

tidak sampai disana, Sebutnya. “Untuk lebih meyakinkan korbannya tersangka juga memiliki name tag berupa kalung yang bertuliskan Badan Intelejen Negara.”

Atas segala tindakannya tersebut tersangka WSA oleh penyidik Unit 3 Polres Purwakarta dikenakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHpidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter : Red GN
Sumber : Humas Polres Purwakarta

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/05/polres-purwakarta-berhasil-mengamankan-wsa-polisi-gadungan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 50375 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/04/05/polres-purwakarta-berhasil-mengamankan-wsa-polisi-gadungan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/05/polres-purwakarta-berhasil-mengamankan-wsa-polisi-gadungan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/05/polres-purwakarta-berhasil-mengamankan-wsa-polisi-gadungan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!