KAB.BOGOR-GemilangNews.com
Tim kuasa hukum Pimpinan Ponpes Nafidatunnajah menyambangi Kantor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), guna memenuhi undangan dari Sekretaris IPPAT yaitu Ibu Cynthia Kania, S.H., M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum pimpinan ponpes Nafidatunnajah (sdr. Ahmad Munawir Hidayat) dari Kantor Hukum Sembilan & Partners dengan IPPAT, membahas mengenai aduan yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Sembilan Bintang Law Office atas dugaan pelanggaran kode etik PPAT bernama Sdri. Miranti Tresnaning Timur, S.H., M.Kn., sebagaimana surat aduan Nomor : 030 / SBLF / Srt . Lprn / III / 2018, tanggal 07 Maret 2018.
IPPAT berjanji dengan tenggang waktu satu minggu, akan menyikapi secara yuridis tindakan PPAT Miranti Tresnaning Timur.
Sementara, dari kuasa hukum pimpinan ponpes Nafidatunnajah, menyatakan bahwa tindakan PPAT Sdri. Miranti Tresnaning Timur diduga keras telah melanggar kode etik PPAT, serta diduga juga telah melanggar Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Akibat dari dugaan tindakan yang bersifat melawan hukum (staftbaar feit) tersebut, Klien kami telah mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp.200.000.0000.
Oleh karenanya, atas dasar itulah kami selaku kuasa hukum bapak Ahmad Munawir (Pimpinan Ponpes Nafidatunnajah), melayangkan Surat Aduan ke IPPAT, guna bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kita tunggu selama satu minggu jawaban dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kab Bogor, semoga jawabannya berdasarkan hukum bukan politis.
Reporter : Red GN
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2018/03/20/kuasa-hukum-pimpinan-ponpes-nafidatunnajah-datangi-ikatan-ppat-kab-bogor/ […]