Reskrim Polsek Caringin Polres Bogor Berhasil Menangkap Pengguna Dan Pelaku Pemalsuan SIM, KTP, Dan STNK

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Unit Reskrim Polsek Caringin Polres Bogor menangkap pengguna dan pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) , Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Sukabumi, Bogor dan Jakarta.

Polsek Caringin melakukan penyelidikan terkait banyaknya Laporan masyarakat tentang peredaran surat palsu seperti pembuatan SIM palsu.

Polsek Caringin akhirnya menangkap 1 orang pemilik SIM palsu dan akhirnya berkembang kepada 1 orang perantara penjual SIM palsu dan berakhir dengan penangkapan pembuat surat-surat palsu tersebut.

Polisi mengamankan 3 orang dengan inisial nama antara lain AE (37) sebagai Pengguna SIM Palsu, J (27) Sebagai Pengguna dan Perantara Penjual SIM Palsu, dan RK (47) Sebagai Pembuat dan Penjual SIM, KTP, dan STNK Palsu.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga buah handphone, 7 buah stempel dinas pendapatan Provinsi Jabar, stempel tukar nama, stempel Dinas Perhubungan ,stempel dalam proses tukar nama, stempel ditlantas Polda Metro Jaya, stempel pengesahan pajak Jakarta Pusat, stempel loket, dua buah bak stempel, 13 buah KTP yang diduga palsu, 2 buah SIM B2 umum diduga palsu, 3 buah buku Kir, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK dan dokumen lainnya.

Modus pelaku adalah dengan cara meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A dan selanjutnya di copy datanya dan kemudian Diprint ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum. Ataupun pelaku mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalan.

Pelaku menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp 600.000 apabila membawa bahan SIM sendiri dan mematok harga Rp 800.000 apabila semua bahan disediakan dari pembuat.

Untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp. 1.500.000 hingga Rp. 3.000.000.

Pelaku mengaku melancarkan usaha pembuatan SIM dan STNK palsu ini sudah berjalan 2 Tahun Lamanya.

Sebelumnya RK (47) merupakan salah satu biro jasa di samsat wilayah Jakarta yang sudah bekerja selama 3 tahun lamanya namun dia melakukan pekerjaan sampingan menjual jasa SIM dan STNK palsu selama 2 tahun lamanya.

Pelaku menawarkan jasa nya dengan melalui perantara ataupun dijual secara online dan kemudian dikirimkan Via jasa pengiriman.

Para pelaku terancam dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.

Reporter : AL / Red GN

Sumber : Humas Polres Bogor

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2018/03/15/reskrim-polsek-caringin-polres-bogor-berhasil-menangkap-pengguna-dan-pelaku-pemalsuan-sim-ktp-dan-stnk/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/03/15/reskrim-polsek-caringin-polres-bogor-berhasil-menangkap-pengguna-dan-pelaku-pemalsuan-sim-ktp-dan-stnk/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/03/15/reskrim-polsek-caringin-polres-bogor-berhasil-menangkap-pengguna-dan-pelaku-pemalsuan-sim-ktp-dan-stnk/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2018/03/15/reskrim-polsek-caringin-polres-bogor-berhasil-menangkap-pengguna-dan-pelaku-pemalsuan-sim-ktp-dan-stnk/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2018/03/15/reskrim-polsek-caringin-polres-bogor-berhasil-menangkap-pengguna-dan-pelaku-pemalsuan-sim-ktp-dan-stnk/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/03/15/reskrim-polsek-caringin-polres-bogor-berhasil-menangkap-pengguna-dan-pelaku-pemalsuan-sim-ktp-dan-stnk/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!