18 Pemilik SHM Di Jasinga Kab Bogor Diduga Tertipu Biong

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Warga asal Desa Wirajaya Kecamatan Kab Bogor pemilik SHM asli diduga tertipu biong.
Bermula pada awal Tahun 2016 Sdr. Haerudin (biong) menyambangi kediaman ke-18 warga desa wirajaya, guna menawarkan prosesi hukum yakni Jual-Beli.

Dalam hal ini Sdr. Haerudin selaku perantara/biong, adapun pembelinya adalah perusahaan, sontak ke-18 warga kampung barangbang desa wirajaya kec jasinga kab bogor merespon positif tawaran Sdr Haerudin, tanpa berfikir panjang dan langsung menyerahkan SHM asli berikut SPPT asli kepada Sdr Haerudin.

Akan tetapi didalam proses jual beli tersebut ada banyak kejanggalan, diantaranya :
Penjual & Pembeli tidak pernah dipertemukan serta tidak dilakukan dihadapan pejabat berwenang (PPAT), selama 2 tahun lamanya Penjual tidak pernah menerima uang seperak pun dari Sdr Haerudin yang ada hanya janji & janji sampai 2tahun lamanya.
Hingga pada akhirnya para penjual (ke-18 warga wirajaya) telah habis kesabarannya kepada tindakan Sdr Haerudin, dengan meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
R. Anggi Triana Ismail, S.H., selaku Dirketur Eksekutif, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr Haerudin selaku broker (biong/perantara antara penjual & pembeli) diduga keras telah melakukan perbuatan pidana yaitu Penipuan & Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 & 372 KUHPidana yang masing-masing ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Karenanya tindakan Sdr Haerudin tidak pernah dibenarkan secara yuridis, maka dari itu kami dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners memberikan legal advice kepada ke-18 warga wirajaya yang kini telah menjadi Klien resmi berdasarkan hukum sebagaimana Surat Kuasa khusus No. 115/SBLF/SKK.Pid/II/2018 tanggal 28 Februari 2018. Untuk segera melakukan Laporan ke Kepolisian RI, guna menyikapi tindakan yang bersifat melawan hukum (straafbarfeit) yang diduga dilakukan oleh sdr Haerudin.

Insya allah, besok kami akan melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Cibinong.

Hal ini sebagaimana dimaksud diatas, sebetulnya telah diketahui oleh Kepala Desa Wirajaya & Salah satu anggota Kepolisian Sektor Jasinga, akan tetapi malah dibiarkan begitu saja.

Kemelut permasalahan agraria/tanah ini di Kab Bogor memang cukup riskan, Pasalnya hampir diseluruh wilayah Kab Bogor pasti diwarnai dengan permasalahan-permasalahan mengenai agraria, seolah aparatur desa dan para penegak hukum, kurang peka terhadap permasalahan hukum ini yang kemudian menjadi permasalahan sosial yang akut & bersifat hilorizontal dikalangan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah.

Reporter : Red GN

Sumber : Team Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!