Tidak Puas Dengan Putusan 8 Tahun Keluarga Terdakwa Upaya Banding

PALEMBANG-GemilangNews.Com

Kali ini sidang terbuka lanjutan perkara Tawuran antar kelompok Suporter Singa Mania yang mengakibatkan Satu nyawa melayang M, Alfaridzi Kamis (25/01) 2018 sekira pukul, 02 : 00 Wib. kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam agenda sidang kali ini pembacaan putusan dan, dari pantauan awak media yang dihimpun puluhan warga turut menghadiri jalannya sidang putusan terdakwa, keluarga ke-Empat terdakwa sambil membawa kertas yang bertulisan Bebaskan terdakwa tidak bersalah, langsung memenuhi ruangan persidangan. Semulah sidang lanjutan yang mana Ketua Majelis Hakim membacakan data–data dalam persidangan berlangsung hikmad.

Setelah mendengar putusan Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa ke Empat (4) terdakwa divonis Delapan (8) Tahun penjara, spontan saja seluruh pihak terdakwa naik pitam dan suasana dirungan persidangan menjadi ricuh, Pihak keluarga tidak terima dengan putusan Hakim.

Sementara itu dihadapan wartawan wancik (55) orang tua terdakwa III, Aldo Ariwansyah mengatakan” Saya tidak habis pikir Hakim memutuskan terdakwa diponis Delapan tahun penjara, anak saya betul–betul tidak bersalah, jadi dimana letak keadilan dinegara kita ini. Sedangkan pelaku pembunuh korban tidak tertangkap masih berkeliaran saya tidak terima dengan putusan hakim itu,” Terangnya.

Meliati (39) Ibu dari terdakwa III juga menambahka bahwa dirinya juga tidak terima denga putusan majelis hakim,” aku dak terimo dek, anak aku di vonis 8 tahun, uktuk kedepan pengacara kami akan mengajukan banding, karno pelaku pembunuh yang sebenarnya ado tapi idak di tangkap aku tau,” tutur meli ketika di hubungi lawat selulernya.

Selanjutanya, di lansir dari Klik7tv.com-Kuasa Hukum terdakwa III Aldo Ariwansyah saat diwawancarai awak media mengatakan,” Ketika dibacakan putusan hakim kami langsung nyatakan banding, karena pertimbangan yang kami rasakan di Nota keberatan Pledoy maupun Duplik tidak satupun menjadi pertimbangan hakim.”Tuturnya

Hakim hanya merujuk kepada semua dakwaan maupun tuntutan JPU, pertimbangan hakim tidak ada saksi yang meringankan dan tidak menjadi pertimbangan hakim.

untuk itu kami nyatakan banding.

Lanjutnya” kita akan melihat, diduga ada pelaku lain, kita akan upayakan itu akan terungkap,” pungkasnya.

Reporter: Nopri

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/01/26/tidak-puas-dengan-putusan-8-tahun-keluarga-terdakwa-upaya-banding/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 32240 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2018/01/26/tidak-puas-dengan-putusan-8-tahun-keluarga-terdakwa-upaya-banding/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2018/01/26/tidak-puas-dengan-putusan-8-tahun-keluarga-terdakwa-upaya-banding/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!