Pengedar Asal Karawang Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta

PURWAKARTA-GemilangNews.com

Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jabar, Jum’at kemarin sekira pukul 01.30 Wib kembali berhasil amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu (19/1).

Sesuai arahan Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, S.I.K, M.Si, nyatakan perang terhadap narkoba dan berantas Sindikat narkoba sampai ke akar – akarnya. Selaku Kepala Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo., SH menindaklanjuti arahan tersebut dengan sangat serius dan tidak main – main dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

hal tersebut dibuktikan dirinya yang selalu terjun memimpin penindakan atau penangkapan terhadap pelaku, baik pengguna maupun bandar narkoba. Dipimpin langsung oleh AKP Heri telah berhasil diamankan seorang pria di Sadang yang tepatnya di Gg. Masjid Al-Falah Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta.

Kasat res narkoba menjelaskan ” berawal dari masyarakat yang memberikan informasi kepada satuan res narkoba yang menjelaskan bahwa di Gg. Masjid Al-Falah Sadang Kab. Purwakarta, kerap dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba, kemudian AKP Heri bersama anggotanya melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya, lalu sekira pukul 22.30 wib kamis malam anggota sat res narkoba melaksanakan observasi dan surveilence pada tempat – tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba kemudian sekira pukul 01.30 Wib Jum’at dini hari  di Gg. Masjid Al-Falah Rw. 03 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta tampak seseorang terlihat dengan gerak gerik mencurigakan yang hendak menyimpan atau mengambil sesuatu” Tutur AKP Heri.

Masih kata AKP Heri, melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, bersama anggota sat res narkoba langsung bergerak mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Sdr RA usia 25 tahun, pekerjaan Buruh lepas, dengan alamat tempat tinggal di Kp. Iplik Kel. Mekarjati Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan dari tangannya telah berhasil disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dibalut isolasi hitam didalam bekas bungkus rokok  merk Clas Mild, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu dengan berat brutto 5,94 Gram tersebut dengan cara membelinya seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari seseorang dengan inisial H (DPO) dibandung, kemudian sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Dok. Humas Polres Purwakarta)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 66691 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2018/01/20/pengedar-asal-karawang-berhasil-dibekuk-satuan-reserse-narkoba-polres-purwakarta/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/01/20/pengedar-asal-karawang-berhasil-dibekuk-satuan-reserse-narkoba-polres-purwakarta/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2018/01/20/pengedar-asal-karawang-berhasil-dibekuk-satuan-reserse-narkoba-polres-purwakarta/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2018/01/20/pengedar-asal-karawang-berhasil-dibekuk-satuan-reserse-narkoba-polres-purwakarta/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!