PALEMBANG-GemilangNews.Com
Sidang lanjutan tawuran mengakibatkan satu korban meninggal dunia Muhamad Alfarizi Bin Darwis di jalan Nurdin Panji kebun Sayur. Kali ini Sidang di gelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang Selasa 09/01/18.
Berdasarkan isi dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum kepada empat terdakwa dihadapan majelis Hakim. Di jerat pasal 76c junto 80 ayat tiga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan, pasal 170 ayat dua ke satu KUHP, serta pasal 351 ayat satu ke satu KUHP. Dengan tuntutan 13 tahun penjara.
Adapun kronologis yang di himpun dan dari keterangan saksi mengatakan, bahwa pada saat kejadian dia mengendarai sepeda motor bersama korban (Red-Muhamad Alfarizi). “Bahwa Aldo (Terdakwa tiga) tidak melakukan pemukulan terhadap korban apa lagi melempar gelam“ urai saksi mata kepada media yang tidak mau di sebutakan nama dan alamatanya.
Sementara Agustina Novita Sari, SH selaku kuasa hukum Aldo melwansa bin wancik (18) Sebagai tedakwa tiga akan mengajukan Pledoi yang mana telah di sepakati bersama yang akan di gelar pada tanggal 16 januri nanti
Agustina Novita Sari, SH Selaku Kuasa Hukum Aldo mengatakan,“akan mengajukan pledoi yang mana akan memuat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, seluruh saksi yang dihadirkan, saksi yang pernah di BAP kesemuanya hampir mencabut BAP itu,“ujarnya.
Lanjutnya lagi,“juga kita akan menyabut BAP itu akan kita masukan ke dalam pledoi, semoga itu menjadi bahan pertimbangan Hakim untuk memberikan putusan yang se adil-adilNya,“tutur kuasa Hukum Aldo
Tambahnya lagi,“korban dengan terdakwa tiga itu teman satu kelompok, tetapi karena ada tawuran dia di-tuduh melempar gelam, faktanya di waktu persidangan tidak pernah ada satu-Pun kalau terdakwa itu melempar gelam,“ tutup wanita murah senyum itu.
Reporter: Nopri
… [Trackback]
[…] Here you will find 8440 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/01/10/miris-diduga-tidak-melakukan-pemukulan-ahirnya-didakwah-13-tahun-penjara/ […]