Hakim PN Cibinong Putus Terdakwa Deni Gunarja dan Purnaman 4 tahun penjara

CIBINONG, GemilangNews.com. 

Putusan Pengadilan Cibinong atas terdakwa pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan di Desa Bojongkoneng,   H.Deni Gunarja Vs Sentul City seluas 7.000 m2 dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, Kamis (21/12).

Kuasa hukum, H. Lava Sambada, SH MH mengatakan kepada media, “kami kecewa sekali dengan putusan tersebut, ada kejanggalan disini, kami juga menduga ada intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim jadi tidak adil, hingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lava menambahkan “Dengan putusan ini Kami dan klien kami langsung menyatakan mengajukan banding dan akan segera mempersiapkan materi bandingnya”, tegas Lava.

Ketika kami mengkonfirmasi Hakim memberikan jawaban tidak etis menanggapi langsung dan mengarahkan untuk awak media konfirmasi ke humas PN Cibinong, tapi Humas Bambang Setiawan tidak berada ditempat sedang dinas luar.

Usai Sidang pihak Sentul City melalui salah satu legal hukumnya Faisal  menerangkan, “Sentul City sebagai salah satu perusahaan pengembang yang bergerak di bidang properti, sedang mengupayakan keadilan setelah berulangkali menjadi korban gangguan dan rongrongan para mafia tanah. Sehingga berulangkali tanah yang sudah bersertifikat pun dicaplok oleh oknum dengan berbagai modus untuk  memperjualbelikanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Faisal menambahkan
Bertahun-tahun oknum tersebut seperti mendapat angin yang kadang melibatkan para pejabat dan aparat hukum sebagai pembeli dengan “iming iming” beli tanah murah. Padahal nantinya tanah itu tidak bisa disertifikatkan, karena sudah bersertifikat milik PT Sentul City, Tbk. Setelah masalah terbongkar, mereka meninggalkan pembeli berperkara dengan Sentul City,” terangnya.

Hal tersebut terjadi lagi pada kasus yang sedang berjalan yaitu dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana dan pemalsuan surat–surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Deni Gunarja dan Terdakwa Purnama.

Eva pengacara Sentul City lainnya menerangkan , “Sentul City menghargai dan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum membuktikan dan memutuskan benar dugaan tindak pidana di atas. Ini kemenangan juga atas orang-orang yang tertipu oleh aksi-aksi penipuan oleh mafia tanah. Kami harap para mafia tanah menjadi jera.” jelas eva. (Team/Redaksi)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 57843 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/12/21/pn-cibinong-vonis-terdakwa-deni-gunarja-dan-purnaman-4-tahun-penjara/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2017/12/21/pn-cibinong-vonis-terdakwa-deni-gunarja-dan-purnaman-4-tahun-penjara/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 79089 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/12/21/pn-cibinong-vonis-terdakwa-deni-gunarja-dan-purnaman-4-tahun-penjara/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!