Apa Kata Praktisi Hukum Johanis Ubyaan

DEPOK-GemilangNews.com

Aksi yang diduga dilakukan sekelompok Lembaga Masyarakat tertentu, mendatangi para Kontraktor untuk meminta uang sebesar 1 % (persen) dari nilai kontrak dengan dalih sebagai uang koordinasi, semakin membuat resah kalangan pelaksana pembangunan di seantero Kota Depok.

Semakin tinggi nilai proyek, akan semakin banyak dan semakin besar pula jumlah uang yang diminta. Hingga membuat kontraktor cenderung tertekan. Kadang memeras dilakukan dengan jalan mencari-cari kesalahan, serta membuat opini yang meresahkan, ini yang dirasakan beberapa kontraktor di Kota Depok Jawa Barat.

“Pada dasarnya mereka (kontraktor red) memaklumi namun jangan sampai melakukan penekanan mematok permintaan sebesar 1% (persen).

Menurut praktisi hukum Johanis Ubyaan, “Kalau dasar mereka hanya minta CSR (Corporate Social Responsibility) sah – sah saja, hanya saja harus di garis bawahi bahwa Kontraktor tak bisa di golongkan pada golongan PT (Perseroan Terbatas), yang memiliki dampak kegiatan usahanya merusak lingkungan.
Kontraktor juga membayar Pajak (PPH), punya Kotribusi buat Pemerintah (income), dan dilindungi Undang – Undang tentang Perseroan,” jelas Joe panggilan akrapnya. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu pagi (18/11).

“Pada Prinsipnya, Musyawarah untuk mufakat. Selama dasar tindakan dan kebijakan itu di setujui bersama, sah-sah saja,” sambungnya.

Dia menegaskan, “Pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan itu segala tindakan harus berdasarkan Aturan dan Undang – Undang, tindakan diluar dari aturan tidak di benarkan”.

Untuk diketahui tindakan tersebut bisa dikenakan Pasal 368 (pemerasan) jika di lakukan secara bersama – sama jo. Pasal 55 (turut serta),” tutupnya. (Lekat)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/18/apa-kata-praktisi-hukum-johanis-ubyaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/18/apa-kata-praktisi-hukum-johanis-ubyaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 49157 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/11/18/apa-kata-praktisi-hukum-johanis-ubyaan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!