Warga Lebak Geruduk Kantor Komnas HAM Untuk Melaporkan Terkait kriminalisasi Penambang Tradisional

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Para warga Desa Sobang menggelar spanduk bertuliskan cat pilok alakadarnya berukuran 6 meterx90 centimeter bertuliskan, “Bebaskan Dul Jaya Tidak Bersalah #Urang Sobang-Lebak.#Komnas HAM#.

Mereka menggelar spanduk dengan tertib mendesak agar Komnas HAM peduli terhadap Dul Jaya Bin Dul Mukri, 26 tahun, yang ditahan KepolisianResor Bogor atas tuduhan melakukan penambangan illegal di sekitar wilayah PT. Aneka Tambang (PT. Antam).

Tim Kuasa Hukum Dul Jaya, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga mengatakan,Dul Jaya dikriminalisasi. “Kok hanya Dul saja yang ditangkap, padahalyang tertangkap saat itu ada empat orang, tapi ketiga kawanan Dul dibebaskan. Dan juga, tidak ada bukti bahwa Dul melakukan penambangan,hanya menemukan emas 7 gram yang dipegang Dul yang dijadikan alasansekurity dan polisi untuk menangkap Dul,”ujar Anggita di depan Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan, dan staff Komnas HAM saat audensi, Selasa (10/10/2017).

Dia menanyakan penangkapan Dul, tanpa didampingi kuasa hukum. Padahal,kasus yang menjerat lelaki yang tidak tamat SD itu di atas 5 tahunpenjara. “Dalam KUHAP semestinya bila ada ancaman hukuman di atas 5 tahun maka harus didampingi kuasa hukum, tapi proses Berita AcaraPerkara (BAP) terhadap klien kami tanpa ada pengacara yangmendanpingi, ini sudah melanggar KUHAP,”tegas alumni Fakultas HukumUniversitas Kristen Indonesia (UKI) itu.

Anggiat mengemukakan, Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum merupakan panglima tertinggi dalam menegakan keadilan dan kebenaran. “Menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika aparat penegak hukum tidak taat kepada hukum itu sendiri peristiwahukum adalah sebuah isu yang selalu diperbincangkan masyarakat. Ciri masyarakat yang beradab setiapindividu harus memiliki kesadaran sosial yang tinggi untuk melaksanakan peraturan dan menghormati Hak AsasiManusia, “jelas Ketua Pusat Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat (PBHAM) itu.

Anggiat mengatakan, sebelum Dul menjadi penambang tradisional adalahbekerja sehari-hari sebagai pengembala kerbau. Namun, kerbau yangdigembalakan itu akhirnya dijual majikannya hingga membuat lelaki yangtidak fasih berbahasa Indonesia itu menganggur.

Selanjutnya, Dul diajak kawan sekampungnya menambang emas di kampungPongkor, Kabupaten Bogor. Baru beberapa hari Dul bekerja, diaditangkap bersama tiga kawannya oleh sekurity PT. Antam dan aparat Brimob, pada tanggal 27 Juli 2017. Anehnya, Dul ditangkap tidak adabarang bukti bahwa dia melakukan penambangan. Namun karena mengantongi7 gram emas akhirnya Dul ditahan, sementara tiga kawan Dul dibebaskan. Lelaki lugu itu dijerat Pasal 161 dan Pasal 158 UU RI No 04 Tahun
2009 .

“Pada saat ditangkap dan ditahan, proses pemeriksaan di KepolisianResor Bogor, Dul Jaya tidak didampingi penasehat hukum. Padahal, dalamPasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana setiap orang yangdisangka dan atau didakwa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun wajib didampingi Kuasa Hukum. Namun Hak- Hak Dul yang diperintahkan Undang -Undang telah dilanggar Oleh Pihak KepolisianResor Bogor,”ujar mantan aktivis Perhimpunan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu.

Anggiat mengatakan, satu sisi penambang tradisional distiqmakan penambang liar oleh PT. Antam sehingga ada alasan sekurity dan polisi untuk menangkap para penambang yang diperkirakan ribuan penambang dari berbagai desa sekitar Kabupaten Bogor dan Lebak, Banten.

“Sisi lain para penambang setiap hari dijadikan lahan pemerasan olehoknum polisi setempat. Bahkan, para oknum polisi itu meminta jatah menyambangi rumah-rumah para penambang tradisional. Mereka menambang harus mempertaruhkan nyawanya, disisi lain mereka dijadikan sapiperahan, benar-benar ironis,”ujarnya.

Hal itu dibenarkan, Atip (28), salah satu penambang tradisional dikampung Pongkor, Bogor. Dirinya untuk menambang harus menggelontorkan “uang keamanan” untuk menambang. Sisi lain, dia harus mempertaruhkannyawa untuk menambang emas. “Mau gimana lagi, mau melapor memang ditanggapi, malah bisa-bisa kita jadi “sansak”, terpaksa pasrah ajalah,”imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Ansori mengatakan,laporan masyarakat sepanjang tahun 2017 sebanyak 6000 laporan pengaduan masyarakat ke Komnas HAM. Ansori mengatakan, akan mempelajari aduan yang diberikan PBHAM ke Komnas HAM. “Hasil laporan ini kami akan pelajari, dan menurunkan tim kesana untuk melakukan investigasi,”ujar Ansori. (ALV)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/warga-lebak-geruduk-kantor-komnas-ham-untuk-melaporkan-terkait-kriminalisasi-penambang-tradisional/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 66558 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/warga-lebak-geruduk-kantor-komnas-ham-untuk-melaporkan-terkait-kriminalisasi-penambang-tradisional/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/warga-lebak-geruduk-kantor-komnas-ham-untuk-melaporkan-terkait-kriminalisasi-penambang-tradisional/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you will find 6797 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/warga-lebak-geruduk-kantor-komnas-ham-untuk-melaporkan-terkait-kriminalisasi-penambang-tradisional/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 54942 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/10/10/warga-lebak-geruduk-kantor-komnas-ham-untuk-melaporkan-terkait-kriminalisasi-penambang-tradisional/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!