Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciawi Berhasil Bekuk Mucikari

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Bogor bekerjasama dengan Polsek Ciawi, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak dibawah umur, Jumat (11/8/2017) pukul 22.30 WIB. di salah satu Hotel daerah Ciawi Kabupaten Bogor.

Dalam Operasi tersebut tim gabungan satuan reskrim yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan berhasil mengamankan satu (1) orang tersangka pelaku berinisial ( SI ) alias mamih ( 47 ) tahun dan tiga (3) orang korban yakni ( AS ) 16 tahun, ( TP ) 14 tahun dan ( SF ) 16 tahun serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah handphone dan uang sebesar Rp. 580.000.

Kejahatan Pelaku yang menawarkan anak dibawah umur untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp. 400.000 per anak dengan mengambil keuntungan Rp.100.000 setiap kali transaksi, di jerat dengan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP.

Menurut Kasat Reskrim Kronologis penangkapan “berawal dari seorang pelapor yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi atau perdagangan orang ( anak ) dibawah umur, kemudian pelapor bersama saksi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku perdagangan orang ( Mucikari ) dengan dua (2) orang korban dimana awalnya pelaku menawarkan kepada pelapor bahwa harga per-orang Rp.400.000. dan mucikari mendapat fee 300.000 setelah sepakat, setelah itu pelapor dengan saksi bertemu di hotel dan mengamankan korban ke Polsek Ciawi, selanjutnya pelapor bertemu dengan mucikari di lokasi dan menyerahkan fee nya lalu pelaku diamankan di Polsek dan kemudian dibawa ke satuan reskrim Unit PPA Polres Bogor,” ungkapnya.

Kepala Bagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, SH juga menerangkan “setelah di tangkapnya pelaku, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi serta menghubungi orang tua korban untuk selanjutnya korban diserahkan kepada orang tua dan melakukan penahanan terhadap tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut”. (Red)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/11/tim-gabungan-satuan-reskrim-polres-bogor-dan-polsek-ciawi-berhasil-bekuk-mucikari/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/11/tim-gabungan-satuan-reskrim-polres-bogor-dan-polsek-ciawi-berhasil-bekuk-mucikari/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you will find 84163 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/11/tim-gabungan-satuan-reskrim-polres-bogor-dan-polsek-ciawi-berhasil-bekuk-mucikari/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/08/11/tim-gabungan-satuan-reskrim-polres-bogor-dan-polsek-ciawi-berhasil-bekuk-mucikari/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/11/tim-gabungan-satuan-reskrim-polres-bogor-dan-polsek-ciawi-berhasil-bekuk-mucikari/ […]

  6. … [Trackback]

    […] There you will find 99947 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/11/tim-gabungan-satuan-reskrim-polres-bogor-dan-polsek-ciawi-berhasil-bekuk-mucikari/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!