PURWAKARTA-GemilangNews.com
Berawal dari sengketa lahan yang di kuasai oleh keluarga Hj.OZ Bin SI yang beralamat di kampung Sukaresmi Rt : 01/01 Desa Cibingbing Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta dengan keluarga UN Bin NN seluas 3.378 Meter menjadi bumerang buat keluarga penggugat,pasal nya persoalan sengketa lahan tersebut berujung di pengadilan negeri kabupaten purwakarta dengan nomor putusan 21/PDT.G 2016/PN.PWK yang telah di nyatakan dalam putusan pengadilan negeri purwakarta tersebut tercantum bahwa keluarga tergugat secara resmi telah memenangkan gugatan lahan yang ada di kampung sukaresmi.
Menurut pengacara Edi Haryanto,SH dan Lukman Sahrul,SH selaku pengacara tergugat saat di konfirmasi oleh awak media gemilang news.com via celluler mengatakan,Dalam Pokok perkara gugatan perkara antara OZ Bin Si dengan UG Bin NN dan para tergugat di antaranya Kepala Desa,Camat Setempat,Kepala Dinas DPKAD Kabupaten Purwakarta dengan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta sesuai nomor perkara 21/PDT.G 2016/PN/PWK.
1.Bahwa Tanah tersebut telah di menangkan oleh tergugat sebagai Ahli Waris,karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan tentang status kepemilikan tanah tersebut karena pada saat persidangan berjalan dari pihak penggugat hanya bisa membuktikan surat selembar saja berupa Surat Pemberitahuan Pajak Tanah ( SPPT ).
2.Dalam proses pembuktian pada saat sidang berjalan di pengadilan negeri purwakarta,kuasa hukum dari pihak penggugat tidak bisa membuktikan secara syah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,pada saat menjalani persidangan di pengadilan negeri purwakarta dari pihak penggugat hanya bisa membuktikan dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Tanah ( SPPT ) Namun hal tersebut tidak bisa di jadikan acuan ataupun dasar untuk membuktikan bahwa pihak penggugat bisa memiliki lahan tersebut secara hukum,pada saat Pemeriksaan Setempat ( PS )ke lokasi lahan,bahkan pengacara dari pihak penggugat menghadiri kelokasi lahan serta para pengugat tidak memiliki surat surat yang syah,Adapun dalam persidangan terkait para saksi dari pihak penggugat di duga memberikan keterangan palsu dan mengeluarkan surat palsu yang tidak di ketahui oleh kepala desa pada saat menjabat,sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak Eksepsi gugatan penggugat untuk seluruhnya,sehingga dengan ada nya putusan tersebut,kami selaku Ahli Waris beserta kuasa hukum memberitahukan tentang kebenaran sesuai fakta yang telah di buktikan oleh pengadilan sehingga kami melakukan pemasangan Plang di lokasi lahan tersebut serta pemasangan Plang tidak menghalangi Banding ,begitu pula dengan Eksekusi tidak menghalangi kasasi atau Peninjauan kembali ( PK ),Tandasnya”.
Ditempat terpisah,meurut Ende Mulyana selaku Wartawan di Media NEW WARTAKUM saat di konfirmasi awak media GemilangNews.com mengatakan,setelah mendapatkan intruksi dari pengacara keluarga tergugat ,kemudian saya melakukan pemasangan Plang di lokasi lahan yang sudah di menangkan oleh pihak tergugat,namun tiba tiba ada sesorang yang memotret saya, di duga Orang yang memotret saya tersebut keluar dari rumah yang tak jauh dari lokasi lahan yang sedang kami pasang Plang nya,lantas setelah pemasangan Plang tersebut beres,tiba tiba ada seseorang yang berinisial MM menelpon saya dan memaki maki saya hingga melecehkan propesi saya sebagai journalist dengan mengatakan bahasa yang tidak pantas bahkan di duga telah melecehkan propesi saya sebagai journalist di media NEW WARTAKUM.
Atas dugaan pelecehan propesi sebagai wartawan di Media NEW WARTAKUM,maka saya akan menyerahkan persoalan pelecehan ini kepada kuasa hukum saya di Media NEW WARTAKUM agar segera melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian setempat untuk di proses secepatnya sehingga pelecehan terhadap wartawan tidak terulang lagi,tandasnya.”
Reporter : Ones
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2017/07/08/di-duga-keluarga-pemilik-yayasan-lecehkan-propesi-wartawan/ […]