DI DUGA PT.SG WIKUS KAKANGI UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Perusahaan merupakan garda terdepan dalam memberikan penghasilan terhadap suatu daerah,hal tersebut jelas bisa di lihat dari mulai pembuatan segala jenis ijin yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan yang akan berdiri

Namun di sisi lain,banyak juga perusahaan perusahaan nakal yang memperlakukan karyawan maupun karyawati nya tidak sesuai dengan aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah karena hal tersebut bisa kita kaji melalui keluhan keluhan yang datang dari beberapa karyawan yang mengadu akan minimnya gaji yang di terima oleh karyawan di salah satu perusahaan.

Di tempat terpisah,menurut karyawan perusahaan PT.SG WIKUS Indonesia yang tidak mau namanya di sebutkan saat di konfirmasi awak media gemilang news.com ini mengatakan,PT.SG WIKUS INDONESIA ini merupakan perusahaan yang sudah lama berdiri sejak beberapa tahun yang lalu,namun dalam hal mempekerjakan karyawan maupun karyawati nya dalam menggaji karyawannya tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan.

Hal ini sama dengan mengangangi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena jika di sesuaikan dengan UMK kabupaten purwakarta itu mencapai Rp.3.656.876.00 dan kenapa di PT.SG WIKUS IMDONESIA ini hanya di gaji kisaran di angka kurang lebih Rp.2,546.000 terang nya

Selain itu di perusahaan PT.SG WIKUS Indonesia ini gaji kami di potong untuk biaya pembuatan Kartu BPJS sebesar Rp.70.000 dan Rp. 25000 untuk biaya kesehatan perbulan namun kenapa hingga detik ini dan sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun yang lalu,dan persoalan ini pun belum bisa merasakan manfaat dari kartu BPJS tersebut karena jika kami sakit dan kami harus mengeluarkan uang sendiri untuk berobat terangnya.

Lantas kemanakan uang Iuran BPJS tersebut selama ini dari jumlah karyawan hingga kurang lebih 2000 orang tersebut,tutupnya.

Pimpinan perusahaan tak selayaknya sebagai panutan selalu berkata kasar dan berbuat prilaku yang tidak patut,demikian yang di keluhkan oleh para karyawan yang bekerja di perusahaan PT.SG WIKUS Indonesia,yang di keluhkan dari para karyawan kepada aktifis Warung Nusantara ( WN 88 Humas Mabes Polri Unit 02 Sub Res purwakarta ).

Menurut ketua harian WN 88 Humas Mabes Polri E.Mulyana sebagai ketua harian persoalan ini patut diadakan pembinaan terhadap pimpinan perusahaan dan harus dilakukan peninjauan terhadap tenaga kerja asing ( TKA ) karena hal ini tidak menutup kemungkinan besar terjadi akibat keberadaan tenaga kerja asing tersebut berperilaku sama kepada karyawan,ujarnya.

Di tempat terpisah,menurut Juariyah ( Joy ) selaku supervisor di perusahaan tersebut saat di konfirmasi melalui WhatsApps nya terkait anggaran untyk BPJS dan Kesehatan sampai hari ini belum memberikan keterangan pers.”

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you will find 4590 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 88744 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  7. … [Trackback]

    […] There you can find 61485 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/06/09/di-duga-pt-sg-wikus-kakangi-uu-nomor-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!