Polres Tangsel Ungkap Tindak Kasus Narkotika, 79,5 Kg Ganja yang Diamankan Polsek Ciputat

Tangsel, GemilangNews.Com- Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 Pukul 16.00 Wib bertempat di Lobby Polres Tangerang Selatan Jl. Promoter No.1, BSD Serpong Kota Tangsel menggelar Konferensi Pers Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Senin, (10/02/2020).

Giat press conference tersebut di hadiri oleh Akbp Ferdy Irawan, Sik, M. Si (Kapolres Tangsel), Kompol Endy Mahandika, SH. (Kapolsek Ciputat) dan  Ipda Siswanto (Panit 2 Reskrim Polsek Ciputat).

Dalam keterangan persnya Akbp Ferdy yang di dampingi Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, mengungkapkan tempat kejadian penggerebekan ini di Perum Tanjung Sari Kel. karang Tengah Kec. GN. Puyuh Kota Sukabumi (Jabar) dengan di amakannya para pelaku narkotika yakni, EP (23), BM (45), NAF (36), DI (38) dan US(38) berikut barang bukti, 79,5 (lima) Oh daun Ganja kering, 4 (empat) Buah Ban Mobil opel blazer dan 1 (satu) unit mobil pick up warna silver nopol  B 8286 SW.

 

Kolase. Kiki/GemilangNews.Com
Polres Tangse Polsek Ciputat Ungkap Tindak Kasus Narkotika Jenis Ganja. Senin, (10/02/2020) Sore. Dok. (Red GN.Com)

 

Diketahui dari ungkap kasus tersebut, Modus Operandi Tersangka Sebagai kurir Jual-Beli Narkotika jenis daun Ganja.

Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan di hadapan media beliau memaparkan kronologis terungkapnya kasus narkotika tersebut. 

“Pada Hari minggu tanggal 01 februari 2020 team opsnal narkotika polsek Ciputat mendapat informasi bahwa di daerah jalan veteran Bintaro pesanggrahan sering di jadikan tempat transaksi narkotika, Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. dan pada saat penyelidikan tersebut tim mencurigai seseorang laki – laki dan dengan segera laki – laki tersebut di periksa, dan benar saja di badan pelaku di temukan barang bukti ganja sebesar 1 kg yang di simpan di balik jaket, dan setelah di interogasi pelaku menjelaskan masih menyimpan 0,5 kg ganja dirumahnya, dia mengaku barang tersebut di dapatkan dari seseorang yang berada di sukabumi.” Paparnya dalam press release ungkap kasus tindak narkotika. Senin, (10/02/2020) sore.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, “Pada hari Selasa 04 februari 2020, tim di bawah kendali Kapolsek ciputat dan Kanit reskrim ciputat bergerak ke sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan atas petunjuk Dari tersangka (Elgi) tim merapat ke garasi mobil perum tanjung sari kel. Karang tengah kec. Gn puyuh kota sukabumi.” Terangnya.

Akbp Ferdy menuturkan dalam pengintaian tim di TKP,  tim melihat seseorang masuk ke garasi mobil. Dan setelah diberikan arahan oleh Kapolsek Ciputat  Kompol Endy Mahandika, kemudian tim bergerak untuk penggerebakan, alhasil dua orang tersangka (BM) dan (NAF)  berhasil di amankan berikut barang bukti Ganja yang di simpan di dalam ban mobil Opel Blazer.

“Pada hari Rabu 05 Februari 2020 pukul 09.42 Wib, tim melihat ada seseorang yang masuk ke garasi mobil sebanyak 2 (dua) orang, setelah di lakukan konsolidasi dan arahan Kapolsek, di lakukan penggerebekan terhadap garasi mobil dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka An. Budi dan An. Nursalm. dan mengamankan 1 unit mobil opel blazer warna hitam dan Barang bukti disimpan di dalam ban mobil tersebut, kemudian tim merobek ban mobil tersebut dan di temukan paketan ganja dalam bentuk bata ukuran 500 Gram. Kemudian datang 2 orang tersangka lagi dengan menggunakan 1 unit mobil opel blazer dan tim langsung menyergapnya sehingga total pelaku yang di amankan sebanyak 4 orang.” Paparnya.

Dalam press rilis ini, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menambahkan, tersangka yang berhasil di amankan berjumlah 4 (empat) orang dan total barang bukti yang berhasil di amankan berjumlah 79,5 Kg daun ganja.

“Bahwa Pelaku yang di amankan berjumlah 4 orang dan barang bukti diamankan 151 daun ganja kering seberat 78kg di tambah barang bukti dari tersangka Elgi 1,5 kg sehingga berjumlah 79,5 kg dan diamankan juga 1 unit mobil pick up warna silver No pol  F 8286 SW dan 4 buah Ban mobil.Opel blazer.” Tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU. RI no. 35 tahun 2009.

Admin : (Redaksi GN.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you will find 24853 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you can find 77456 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you can find 31798 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Here you will find 95748 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: gemilangnews.com/2020/02/10/polres-tangsel-ungkap-tindak-kasus-narkotika-795-kg-ganja-yang-diamankan-polsek-ciputat/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!