Perpres 64/2020: Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Jakarta -GemilangNews.Com-

(13/05/2020) – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun

2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf
mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah
menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang
disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk
memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan
Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05).
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari,
Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I,
Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni
2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp
51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk
kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut
Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020,
iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp
16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN￾KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi
tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,
agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.(Rilis)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you will find 49269 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you will find 46003 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/05/18/perpres-64-2020-pemerintah-berikan-bantuan-untuk-peserta-jkn-kis-kelas-iii/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!