Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Jakarta- GemilangNews.Com-(30/04/2020), Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor

7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran
sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu
pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000
untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran
peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Dengan dikembalikannya nominal iuran
segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani
masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedangbersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta
membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk
segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih
mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain
mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan
program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah
(pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you can find 33104 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 90441 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  6. … [Trackback]

    […] There you can find 8170 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Here you can find 56941 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/30/per-1-mei-2020-iuran-peserta-segmen-pbpu-dan-bp-telah-disesuaikan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!