Penginapan Duriat Langkahi Perda

BOGOR-GemilangNews.com

Peginapan Duriat yang berlokasi  di Kampung parung panjang RT 02/ 08 desa leuwiliang kecamatan leuwiliang di soal, pasalnya Sampai Saat Ini penginapan itu masih beroprasi, padahal sebelumnya Satpol PP Kab.bogor telah menyegel penginapan, ungkap Asep salah satu warga setempat

Lebih lanjut Asep mengatakan, penginapan  milik  pengusaha asal cirebon Yatno belum lama disegel para penegak perda  kabupaten bogor ya’ni Satpol PP  namun sampai saat ini masih  beroprasi terkesan kebal hukum.

Untuk mengelabui pihak Kecamatan penginapan ini masih beroprasi walau sudah di tutup,dengan sistem buka tutup pintu gerbang dan mendapat pejagaan dari pihak nya secara aplusan.

Penginapan ini di buka setiap malam saja untuk mengelabui para petugas dan pengawas yang berada di pemerintahan tingkat kecamatan.

Harapan kami kepada pihak pemerintah kabupaten bogor segera turun kelapangan dan kalau perlu dihancur saja banguan itu,agar kampung kami terbebas dari prostitusi.tegasnya

Pada saat akan dikonfirmasi gemilangnews pemilik penginapan tidak berhasil ditemui menurut yang jaga bapak sedang keluar luar kota.

Ditempat terpisah Sekjen LSM Gerakan Reformasi Untuk Daerah ( GARUDA ) Rian Tomanggola Saat di konfirmasi melalui pesawat celularnya menjelaskan, dalam hal ini Satpol PP harus berperan kembali, dan menyegel tempat tersebut kalau jelas melanggar Perda Bongkar saja, hukum harus ditegakan ini jelas sudah merugikan masyarakat dan Pemda Kab.bogor terkait dengan pajak pendapatan daerah, ungkapnya.

Reporter: Ali Simaung

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/03/17/penginapan-duriat-langkai-perda/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!