Lagi, Artis Komedian di Amankan Subdit 1 Dit Resnarkoba PMJ

JAKARTA-GemilangNews.com

Subdit 1 (Satu) Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali mengamankan artis komedian, kali ini nunung beserta suaminya harus mempertanggung jawabannya kepada pihak berwajib karena terungkap kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis shabu.

Dalam pengungkapan shabu yang menjerat komedian Nunung dan suaminya, Kepolisian telah di tetapkan sebagai tersangka yakni, Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, Bandung 8 Maret 1970, Karyawan Swasta, Jalan Lestari VII/4 Rt. 01/Rw.10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, July Jan Sambiran (suami Nunung), Surabaya 1 Juli 1972, Karyawan Swasta, Jalan. Tebet Timur III I, No.5 Rt.09/Rw.07, Tebet, Jakarta Selatan dan Tri Retno Prayudati alias NUNUNG, Surakarta 5 April 1963, Seniman, d.a idem suami.

Dari penangkapan pertama pada hari
Jum’at 19 Juli 2019 pukul. 12:30 Wib, di Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan dengan Barang Bukti (BB) : 1 (satu) unit HP Nokia, 37 (tiga puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah,- dan total Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang di duga dari hasil penjualan shabu.

Serta dikembangkan ke TKP ke dua pada hari Jum’at 19 Juli 2019 pukul.13:15 Wib di kediaman tersangka ke dua dan ke tiga dengan Barang Bukti (BB) : 1 (satu) klip shabu 0,36 gram, 2 (dua) klip kecil bekas bungkus shabu 3 bh sedotan plastik untuk menggunakan shabu.
1 (satu) bh sedotan plastik sendok shabu, 1 (satu) bh botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu.
potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 4 (empat) HP.

kasubdit 1 ditresnarkoba PMJ
Jean calvijn simanjuntak kronologis tersebut, Awalnya tim mendapat info masyarakat di TKP 2 sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, shg dilakukan penangkapan tersangja 1 (satu) dan ditemukan barang bukti tersebut. Hasil introgasi tersangka pertama pukul; 12.30 Wib, menyerahkan narkoba pesanan tersangka ke- tiga di depan rumahnya dan memperoleh shabu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) E, dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Pada Pukul: 13.15 Wib, dilakukan penggeledahan di TKP ke- 2 ditemukan Barang bukti tersebut dan dari hasil introgasi tersangka ke- dua dan ke- tiga, shabu dibeli dari tersangka pertama seharga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) -/gram, 0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka pertama sebanyak 2 gram.
Shabu yang diterima dari tersangka ke- tiga sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi. Tersangka ke- tiga telah serahkan uang pembayaran shabu Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada tersangka pertama yang sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Tersangka ke- dua dan ke- tiga mengambil shabu dari tersangka pertama sebanyak 10x dalam waktu 3 (tiga) bulan.” Paparnya.

“Dari pengakuan Tersangka ke- dua dan ke- tiga mangakui memakai shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.
Tindak lanjut selanjutnya dilakukan cek urine 3 tersangka dengan hasil positif narkoba. Saat ini tim sedang lakukan pengembangan ke DPO E dan tsk lainnya.” Pungkas kasubdit 1 ditresnarkoba PMJ
Jean calvijn simanjuntak. (Ray)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/20/lagi-artis-komedian-di-amankan-subdit-1-dit-resnarkoba-pmj/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 9469 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/07/20/lagi-artis-komedian-di-amankan-subdit-1-dit-resnarkoba-pmj/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/20/lagi-artis-komedian-di-amankan-subdit-1-dit-resnarkoba-pmj/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/20/lagi-artis-komedian-di-amankan-subdit-1-dit-resnarkoba-pmj/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!