Dua Tersangka Pencuri Berhasil di Bekuk Anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih Jakpus

JAKARTA-GemilangNews.com

Anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat kembali meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pencurian dan pemberatan dengan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau stainlees bergagang plastik. Kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019 sekira pukul: 23:30 Wib yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara 32 Rt.01/07 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rabu, (13/02).

Modus operandi kedua pelaku yakni OG (27) dan AF (19) yang mana mengambil barang kepunyaan korban WH (19) tanpa ijin dari pemiliknya, yang mengakibatkan kerugian terhadap korban ialah 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y 71 warna Hitam seharga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). dan setelah pelaku ditangkap ditemukan sebilah pisau di tas pinggang pelaku.

Dari kronologis kejadian dimana telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan tanpa hak kedapatan membawa senjata tajam berawal pada hari Selasa tgl  12 Februari 2019, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban sedang duduk menunggu ojek online sambil memainkan hp, dan tanpa disadari oleh korban datang kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah percetakan negara dan melihat korban sedang memainkan hp yang kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan untuk pelaku yang duduk di belakang atau di bonceng langsung merampas hp milik korban.

Sehingga terjadi tarik menarik hand phone antar korban dan pelaku hingga kemudian hp milik korban dapat dikuasai dan diambil pelaku, namun akibat jalan yang licin kendaraan milik pelaku tersebut tergelincir dan jatuh dan bersamaan itu juga korban berteriak “jambret”

Dan akhirnya ter- dengar oleh 2 (dua) orang anggota reskrim yang sedang mobile berpatroli  mendengar teriakan korban dan dengan di bantu warga sekitar yang melintas dpt menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, anggota reskrim Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan saksi – saksi yakni Usma (29) dan Tino (33) dan barang bukti berupa HP Vivo Y 71 warna Hitam, Kendaraan Yamaha Mio warna Biru B-6814-PKF dan 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam.

Kini kedua pelaku tindak pidana pencurian denga pemberatan dan tanpa hak kedapatan membawa senjata tajamtersebut dikenakan pasal : 363 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Mansyah)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2019/02/13/dua-tersangka-pencuri-berhasil-di-bekuk-anggota-reskrim-polsek-cempaka-putih-jakpus/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/02/13/dua-tersangka-pencuri-berhasil-di-bekuk-anggota-reskrim-polsek-cempaka-putih-jakpus/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!