TANGERANG-GemilangNews.com
Pelaku berinisial AH alias Oben, (20 tahun) yang berprofesi karyawan swasta diringkus dirumahnya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kel. Gondrong Kec. Cipondoh kota Tangerang oleh Tim Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota karena kedapatan memiliki 5 paket di duga narkoba jenis sabu, jumat (2/11/18).
Menurut Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH saat dihubungi wartawan media ini menjelaskan, tertangkapnya pelaku pada saat tim reskrim di bawah pimpinan Iptu James Herizanto melaksanakan observasi.
“Saat observasi didapati informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka AH alias Oben, sering dijadikan transaksi narkoba,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut sambung Kopolsek, tim Buser melakukan penangkapan ke rumah pelaku didaerah gondrong, tepatnya Jl. Ki Hajar Dewantoro RT. 01/06 no 49 Kel. Gondrong kec. Cipondoh kota Tangerang, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu di dalam kantong celana yang dikenakan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita 5 (lima) bungkus kecil plastik klip diduga narkotika jenis shabu, masing-masing dengan berat bruto 0,52 gram, 0,18 gram 0,14 gram, 0,20 gram, dan 0,14 gram dengan total 1.18 gram
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci,” pungkas Kompol Abdul Salim. (MMR)
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/08/karyawan-swasta-diduga-edarkan-sabu-diringkus-polisi/ […]