Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Wates Jaya Kec. Cigombong Kabupaten Bogor Di Tolak Masyarakat

KAB.BOGOR-Gemilangnews.com

Pesta demokrasi yang kontroversi terjadi di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Februari 2018. Pasalnya, pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wates Jaya dilakukan dengan tidak adanya transparansi publik.
Dimulai dengan jadwal pemilihan atau penentuan jadwal yang berubah, yang tadinya akan dilaksanakan pada bulan juni 2018 tepatnya setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bogor. Akan tetapi secara tiba-tiba mempercepat mengubah jadwal pemilihan PAW tersebut menjadi bulan februari 2018.

Sontak para bakal calon kebut untuk mempersiapkan segala persyaratan untuk menjadi bakal calon PAW Desa Wates Jaya.

Adapun para bakal calon yang didaftar adalah :
1. Edi Supriadi
2. Cecep Saepudin
3. Edi Sukma
4. Hendra Gunawan
5. Rudi Irawan
6. Mulya Atipah
7. Asep Rustadi

Ketegangan dimulai dari awal pemilihan panitia Tim seleksi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Wates Jaya, dikarenakan kurang adanya transparansi dari mulai penilaian, menggunakan rumusan apa? Dan berdasarkan apa penilaian tersebut?
Kemudian ketua tim dari panitia seleksi PAW Desa Wates Jaya yaitu Nurjaman adalah bukan orang yang sangat tepat tuk memimpin jadi Kepanitiaan PAW Desa Wates Jaya, bagaimana tidak seorang Pimpinan PAW Desa Wates Jaya dipilih dan ditunjuk berdasarkan pada sebuah pengalaman semata, tanpa memperhitungkan hal-hal yang lainnya seperti pendidikan, pengetahuan dan profesionalisme.

Akhirnya berdampak pada penerimaan bakal calon PAW Desa Wates Jaya, dari penilaian tersebut 4 dari 7 yang mencalonkan, digugurkan tanpa jawaban yang profesionalisme dan transparan.

Dalam Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Wates Jaya Dinilai Cacat Hukum Dikarenakan SK ketua BPD yang Mengangkat Panitia Tersebut Telah Melanggar Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa Jo UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa Jo Permendagri no 110 Tahun 2016 Tentang BPD jo Perda no 6 Tahun 2015 tentang Desa.

Pada akhirnya salah satu bakal calon yang telah digugurkan tanpa dasar dan cacat hukum, dan meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Meminta bantuan hukum untuk menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan dan jelas menuntut keadilan secara hakiki

Sejauh ini Sebagian Besar Masyarakat desa Wates Jaya telah membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemilihan Kepala desa Antar Waktu Yang Terindikasi banyak Pelanggaran-Pelanggaran Tersebut.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!