“DiDuga Tipu Sertifikat Masyarakat” Ketua Kelompok Tani Harus Bertanggung Jawab

Lampung.Utara-Gemilangnews.com

Terjebak hutang, Masyarakat Desa Negara Batin 02,Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dengan Palm Lampung Persada PT sejak tahun 2011, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Palm Lampung Persada PT. Minggu (15/04/2018).

Muslihudin (57) warga Desa Negara Batin 02,salah satu petani yang tergabung di kelompok Tani plasma mandiri yang di bentuk sekitar tahun 2011 oleh masyarakat setempat ahirnya keluhkan ketidak tranparansi yang menimpa dirinya selama menjadi anggota kelompok tani plasma mandiri cabang Amanjaya ,Desa Negara Batin Dua,Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura

“Saya dulu mengajukan anggunan dua sertifikat tanah untuk pinjaman uang ke Palm yang ada di sini melalui ketua kelompok yang saat itu ketua kelompoknya Khoiri sebesar 52.500.000 bukannya terbantu malah kena tipu, ternyata data hutang yang sebenarnya di Pt itu 65.000.000. “Kata muslih

Lanjut muslih bercerita bahwasanya uang yang diterima dengan angunan dua sertifikat tersebut bisa cair dari Palm  Lampung Persada PT tanpa surat kuasa maupun tanda terima(kwitansi)dari kedua belah pihak dan dapat diambil hanya berkisar dua minggu dari Khoiri(ketua kelompok)

“Dua Sertifikat itu untuk minjam uang ke Pt Amanjaya , tanpa surat kuasa dari saya, saya menerima uangnya pun gak pakai kwitansi,”Jelasnya

Selain itu, menurutnya masalah yang terjadi selama ini bukan tanpa unsur ketidak sengajaan, pasalnya hal tersebut bukan hanya terjadi padanya namun masih banyak masyarakat yang jadi korbannya.

“Yang hutang ke Pt Amanjaya ini bukan cuma saya,lebih dari 20 orang di kampung ini, dan mereka juga mengalami hal yang sama seperti saya ini,”Tambahnya

Lebih mirisnya lagi hal yang dialami Sri Muntamah(45) istri Muslih saat dimintai keterangan terjadinya hutang dengan Palm Lampung Persada PT,dengan angunun satu sertifikat dapat hutang dengan menggunakan Nama Sri Muntamah akan tetapi tanpa surat kuasa dari yang bersangkutan, uang sebesar 35.000.000 dari perusahaan dapat di cairkan.

“Sertifikat ku satu di bawa Khoiri dan Aku samasekali gak minjam uang dari perusahaan,kenapa nama ku ada utangnya di Pt.”Kata Muntamah

Muslih berharap ada titik terang agar dapat melunasi hutang tersebut agar secepatnya sertifikat yang ada di Palm Lampung Persada PT dapat kembali padanya ,”saya harap sertifikat itu bisa kembali kepada saya,”Harapnya

Sampai berita ini diterbitkan  pihak Palm Lampung Persada PT belum pernah memberikan arahan maupun teguran terhadap masyarakat terkait permasalah tersebut.

Reporter : Rs / IWO-Lampura

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 16420 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2018/04/15/diduga-tipu-sertifikat-masyarakat-ketua-kelompok-tani-harus-bertanggung-jawab/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2018/04/15/diduga-tipu-sertifikat-masyarakat-ketua-kelompok-tani-harus-bertanggung-jawab/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!